Heboh Ujaran Kebencian di FB Wajah Batam: Pelaku Ditangkap, Korban Terseret Kasus Narkoba

by Def
0 comments
Wajah batam

“Pengakuan Yaheskil, fotonya dipakai oleh akun tersebut untuk melakukan ujaran kebencian,” jelas Debby

Berbekal keterangan itu, polisi kemudian memburu MOA. Meski sempat mengelak, pelaku akhirnya tidak bisa menghindar setelah petugas menemukan akun facebook yang digunakan untuk menyebarkan konten provokatif di dalam telepon genggamnya.

Atas perbuatannya, MOA dijerat dengan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana ujaran kebencian atau penghinaan terhadap golongan/kelompok masyarakat, dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara.

Sementara itu, Kapolresta Barelang, Anggoro Wicaksono, mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar.

Ia menegaskan bahwa penyebaran ujaran kebencian, terlebih yang menyasar suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dapat memicu konflik di tengah masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan media sosial sebagai sarana melampiaskan emosi atau menyebarkan kebencian. Gunakan media sosial secara bijak, saring sebelum berbagi, dan hindari konten yang dapat memecah belah persatuan,” ujar Anggoro.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan pribadi yang tidak dikelola dengan baik dapat berujung pada pelanggaran hukum, bahkan menyeret pihak lain yang tidak terkait ke dalam masalah serius.

You may also like

Leave a Comment