Batamline.com, Batam – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang mengamankan seorang pria berinisial RS terkait dugaan unggahan bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) di media sosial Facebook yang memicu perhatian publik di Kota Batam.
RS diamankan di sebuah rumah indekos di kawasan Perumahan Mukakuning Paradise, Kecamatan Batuaji, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait komentar yang diduga menyinggung kelompok masyarakat tertentu.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, mengatakan kasus tersebut berawal dari diskusi di media sosial yang membahas terkait isu penjualan daging babi di kawasan Sagulung.
“Yang bersangkutan terlibat dalam saling balas komentar di media sosial hingga kemudian diduga menyampaikan pernyataan yang mengandung unsur SARA,” ujar Anggoro.
Menurut Anggoro, komentar yang diunggah akun @Raja Situmorang tersebut kemudian menjadi perhatian luas di media sosial dan menimbulkan reaksi dari sejumlah pihak.
Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andreastian, menjelaskan bahwa penanganan perkara dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 1 Juni 2026.
“Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan dan penelusuran digital hingga berhasil mengamankan seorang pria berinisial RS di kawasan Batuaji,” kata Debby.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Komentar yang diunggah melalui akun Facebook milik RS kemudian tersebar luas dan memicu polemik di tengah masyarakat.
“Kami melakukan penelusuran terhadap akun yang digunakan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini,” ujarnya.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi menyita dua unit telepon seluler serta akun facebook yang diduga digunakan untuk mengunggah komentar yang dipersoalkan.
Saat ini, RS telah diamankan di Polresta Barelang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Yang bersangkutan saat ini telah diamankan dan proses penyidikan masih terus berjalan,” kata Debby.
Polisi menyangkakan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan ujaran kebencian dan permusuhan terhadap golongan tertentu dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun.
Kapolresta Barelang juga mengimbau masyarakat agar menggunakan media sosial secara bijak serta menghindari unggahan maupun komentar yang berpotensi menimbulkan perpecahan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial, menghormati perbedaan, serta menjaga kerukunan dan kedamaian di tengah masyarakat,” tutup Anggoro.
Sementara itu, Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau telah menggelar musyawarah dan sidang adat untuk menyikapi dugaan penghinaan terhadap suku Melayu pada Senin (1/6/2026).
Dalam musyawarah dan sidang adat bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan tersebut, LAM Kepuluan Riau menghasilkan putusan diantaranya, meminta yang bersangkutan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui media cetak selama tujuh hari, melakukan prosesi adat Pulut Kuning, dan meninggalkan Kota Batam 2X24 jam setelah menjalani hukuman.
“Siapa pun boleh datang dan merantau di Kota Batam. Namun, budaya setempat harus dihormati agar tercipta kehidupan yang rukun dan penuh toleransi,” kata Ketua LAM Kota Batam, Raja Haji Muhammad Amin Ibni Raja Haji Muhamad. (Bob)