Home » Polisi Gagalkan Peredaran Ribuan Vape Etomidate dan Ganja di Batam, 12 Orang Ditangkap

Polisi Gagalkan Peredaran Ribuan Vape Etomidate dan Ganja di Batam, 12 Orang Ditangkap

Controlled Delivery Berbuah Hasil, Polisi Bekuk Penerima Paket Ganja di Batam

by Redaksi
Narkoba batam

Batamline.com, Batam – Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang mengungkap delapan kasus peredaran narkotika dan obat berbahaya dalam serangkaian operasi yang dilakukan di Kota Batam. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 12 tersangka yang terdiri dari sembilan laki-laki dan tiga perempuan serta menyita barang bukti senilai sekitar Rp8,2 miliar.

Barang bukti yang diamankan meliputi 2.038,52 gram ganja, 2.672 botol vape mengandung etomidate, 327 butir ekstasi, dan 15,32 gram sabu.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, pengungkapan ini menjadi bukti bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di Batam dengan berbagai modus yang terus berkembang.

“Selama momen libur hari raya Idul Adha 2026, jajaran Satresnarkoba tetap siaga penuh di lapangan. Kami tidak memberikan ruang bagi para pelaku untuk merusak Kota Batam dengan narkotika,” kata Anggoro dalam konferensi pers, Senin (2/6/2026).

Menurut Anggoro, dua kasus menonjol menjadi perhatian penyidik karena melibatkan modus pengiriman narkoba melalui jasa logistik serta penyelundupan vape mengandung etomidate yang diduga berasal dari luar negeri.

Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Arsyad Riyandi menjelaskan, kasus pertama terungkap pada 30 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WIB. Polisi menggagalkan upaya pengiriman ganja kering seberat hampir dua kilogram yang dikirim melalui jasa ekspedisi.

Petugas kemudian menerapkan metode controlled delivery atau pengiriman yang diawasi untuk mengungkap penerima paket tersebut.

“Dari hasil pengawasan pengiriman paket, kami berhasil mengamankan hampir dua kilogram ganja di wilayah Batam Kota,” ujar Arsyad.

Paket tersebut diketahui dikirim dalam kardus berwarna cokelat dan dibungkus menggunakan aluminium foil untuk mengelabui petugas.

“Dalam pengungkapan ini, kami mengamankan dua tersangka berinisial AS (37) dan IK (30) di sebuah ruko kawasan Puri Legenda, Batam Kota,” katanya.

Tak lama setelah pengungkapan kasus ganja tersebut, Satresnarkoba kembali mengungkap kasus peredaran vape mengandung etomidate dalam jumlah besar. Polisi menyita 2.672 botol vape yang diduga diselundupkan dari Malaysia.

Dalam kasus ini, dua perempuan berinisial AL (48) dan IKS (44) ditangkap. Keduanya diduga berperan sebagai penerima sekaligus pengedar barang tersebut di Batam.

Anggoro menilai pengungkapan dua kasus besar itu menunjukkan bahwa jaringan narkoba terus berupaya mencari celah untuk menjalankan aksinya dengan berbagai cara.

“Ini menjadi bukti bahwa peredaran narkotika masih terus berupaya memanfaatkan waktu-waktu tertentu untuk melakukan aktivitasnya. Karena itu kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap jaringan yang beroperasi di wilayah Batam,” ujarnya.

Polresta Barelang saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan memburu pihak-pihak yang diduga menjadi pemasok maupun pengendali peredaran narkotika tersebut.

Para tersangka kasus ganja dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara tersangka dalam kasus vape etomidate terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman berat hingga penjara seumur hidup. (Bob)

You may also like