Batamline.com, Batam – Praktik penyelundupan ratusan barang bekas impor ilegal dari Singapura melalui Pelabuhan Internasional Batam Center akhirnya terbongkar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau mengamankan tiga pelaku yang menyamarkan barang dagangan sebagai bawaan pribadi penumpang.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas impor barang bekas ilegal. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan pada Sabtu (25/4/2026) malam.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, menjelaskan modus yang digunakan pelaku terbilang rapi untuk mengelabui petugas.
“Barang bekas seperti pakaian, sepatu, tas, dan mainan diselundupkan menggunakan koper dan ransel agar terlihat seperti barang bawaan pribadi penumpang,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).
Dari hasil penindakan, polisi menemukan berbagai barang bukti di sejumlah lokasi. Mulai dari kendaraan taksi pelabuhan hingga rumah yang dijadikan tempat penyimpanan sementara.
“Petugas menemukan tiga koper dan satu tas berisi sepatu serta tas bekas, kemudian lima koper dan 19 tas berisi pakaian bekas, hingga tambahan 10 tas di sebuah rumah,” jelasnya.
Pengembangan kasus juga mengarah pada kendaraan lain yang membawa muatan serupa.
“Kami kembali menemukan empat koper dan empat tas berisi pakaian, sandal, tas, dan sprei bekas dari pelaku lainnya,” tambahnya.
Secara keseluruhan, polisi menyita 12 koper dan 34 tas ransel dengan rincian ratusan barang bekas.
“Total barang bukti terdiri dari 702 potong pakaian bekas, 142 pasang sepatu, 91 tas, serta 18 mainan bekas,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Saputra, membeberkan pelaku menggunakan jasa orang lain untuk membawa barang.
“Pelaku menyewa orang dengan bayaran Rp100 ribu agar barang terlihat seperti milik pribadi penumpang,” jelasnya.
Aksi tersebut dilakukan untuk menghindari kecurigaan petugas sekaligus meraup keuntungan dari penjualan barang bekas impor ilegal.
Saat ini, penyidik masih mendalami jaringan dan alur distribusi barang tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti tambahan. Penindakan ini menjadi bagian dari upaya aparat dalam menekan praktik impor ilegal yang merugikan industri dalam negeri.
Para pelaku dijerat Undang-Undang tentang Perdagangan dan Kepabeanan dengan ancaman hukuman berat.
“Mereka terancam pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Kasus ini juga telah dilimpahkan ke Bea Cukai,” pungkasnya.