Batamline.com, Batam – Dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Batam menjadi sorotan serius. Dua titik dapur makan bergizi di kawasan Bengkong dan Lubuk Baja diduga diperjualbelikan hingga Rp200 juta per titik, padahal Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan seluruh proses pengajuan dan verifikasi SPPG tidak dipungut biaya.
Kasus ini kini tengah diusut Polda Kepulauan Riau bersama Polresta Barelang setelah seorang korban berinisial HH (35) mengaku mengalami kerugian mencapai Rp400 juta.
Wakapolda Kepri Brigjen Pol Anom Wibowo mengatakan program makan bergizi gratis merupakan program strategis nasional yang harus dijaga bersama agar tidak dimanfaatkan oknum tertentu untuk mencari keuntungan pribadi.
“Kami atas nama Kapolda Kepri dan Polri akan mengawal perkara ini sampai ada keputusan hukum. Program ini adalah program untuk mensejahterakan rakyat, sehingga harus kita kawal bersama,” kata Anom saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Sabtu (23/5/2026).
Menurut dia, kasus tersebut menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan program pemerintah yang menyasar jutaan anak Indonesia.
“Kalau ada yang menawarkan titik-titik dengan harga fantastis, segera laporkan ke kantor polisi terdekat. Karena dari BGN sendiri sudah ditegaskan tidak dipungut biaya,” kata Anom.
Dalam perkara ini, korban mengaku ditawari dua titik lokasi SPPG di wilayah Bengkong dan Lubuk Baja oleh seseorang berinisial I. pada 1 Maret 2026. Korban kemudian diarahkan berkomunikasi dengan perempuan berinisial HM (40) yang mengaku sebagai pengurus Yayasan Gema Solidaritas Nusantara.
Korban disebut sepakat membeli dua titik dapur MBG tersebut dengan harga Rp200 juta per titik.
Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus menjelaskan, kerja sama antara korban dan HM bahkan sempat ditandatangani di kantor notaris di Kecamatan Bengkong pada 3 Maret 2026.
“Setelah penandatanganan tersebut, korban mentransfer uang sebesar Rp400 juta kepada rekening milik HM,” ujar Fadli.
Rinciannya, Rp250 juta ditransfer melalui rekening Bank BCA dan Rp150 juta melalui rekening Bank BNI.
Namun setelah pembayaran dilakukan, operasional dapur MBG yang dijanjikan tidak kunjung berjalan. Korban kemudian meminta pengembalian uang kepada pria berinisial RDWT (38), tetapi hingga kini dana tersebut belum dikembalikan.
“Korban mengalami kerugian sebesar Rp400 juta,” katanya.
Fadli mengatakan, hasil penyelidikan sementara menemukan dugaan keterlibatan beberapa pihak, yakni HM (40), RDWT (38), OM (41), dan I (39). Penyidik saat ini telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk menentukan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.
“Hari ini rencana akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini bisa dinaikkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Irjen Pol. (Purn) Sony Sonjaya menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan titik SPPG dilakukan melalui portal resmi BGN dan tidak dipungut biaya apa pun.
“Program makan bergizi ini program yang sangat mulia dari Presiden untuk jutaan anak-anak Indonesia. Jangan sampai dikotori oknum-oknum yang memanfaatkan penjualan titik demi kepentingan pribadi,” kata Sony.
Ia menyebut praktik serupa tidak hanya terjadi di Batam, tetapi juga ditemukan di sejumlah daerah lain. Bahkan, pelaku penipuan serupa di Jawa Barat disebut telah ditangkap aparat kepolisian.
“Kami ingin memastikan kepada masyarakat bahwa tidak ada proses pembayaran dalam verifikasi pengajuan titik lokasi SPPG,” ujarnya.
BGN juga memastikan akan menghentikan atau men-drop titik SPPG yang terbukti diperjualbelikan sambil menunggu proses hukum berjalan.
Dari hasil pendalaman, Yayasan Gema Solidaritas Nusantara diketahui memang pernah mengajukan tujuh titik SPPG di Batam kepada BGN sejak Desember 2025 dan masih dalam tahap verifikasi. Namun, polisi menegaskan transaksi yang dilakukan para terlapor tidak berkaitan dengan titik resmi yang terdaftar di BGN.