Home » Pria Paruh Baya di Bengkong Batam Diduga Cabuli Bocah 7 Tahun

Pria Paruh Baya di Bengkong Batam Diduga Cabuli Bocah 7 Tahun

Terduga Pelaku Cabul Diamankan Warga Bersama Polisi

by Redaksi
oknum camat di natuna Pencabulan terhadap anak Kejahatan seksual terhadap anak rudapaksa

Batamline.com, Batam – Seorang pria paruh baya berinisial J (47) diamankan polisi atas dugaan tindak pidana perbuatan asusila terhadap seorang anak perempuan berusia 7 tahun berinisial KD. Peristiwa ini terjadi di kawasan Bengkong Harapan, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan pengalamannya kepada ayahnya. Berdasarkan pengakuan korban kepada ayahnya, bocah tersebut mengalami perlakuan tidak senonoh yang menyebabkan trauma psikologis mendalam serta ketidaknyamanan fisik.

Kapolsek Bengkong, AKP Tigor Dadariba, membenarkan kejadian tersebut.

“Sudah kita amankan,” ujar Tigor saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2026).

Tigor menyampaikan bahwa pelaku saat ini telah ditahan di Polsek Bengkong.

“Sudah kami amankan dan ditahan di polsek,” katanya lagi.

Sebelum petugas kepolisian tiba di lokasi, warga sekitar yang mengetahui aksi tersebut lebih dulu mengamankan pelaku. Polsek Bengkong kemudian menyusul ke tempat kejadian perkara setelah menerima informasi dari masyarakat.

Kejadian diketahui pertama kali pada Senin, (1/6/2026) sekitar pukul 13.10 WIB. Saat itu, ayah korban yang sedang berada di kawasan Batam Centre menerima informasi dari pihak keluarga mengenai dugaan perbuatan asusila terhadap anaknya. Pelapor kemudian segera menuju Polsek Bengkong untuk melaporkan kejadian tersebut.

Pada pukul 13.00 WIB, personel Patroli dan Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Apriadi, SH, mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan, mengumpulkan keterangan saksi, serta memastikan situasi kondusif. Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku dan membawanya ke Mapolsek Bengkong untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kita turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai baju warna abu-abu biru, satu helai celana panjang warna biru dongker, dan satu helai celana dalam warna krem,” ujarnya.

Terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 415 huruf b dan atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ketentuan tersebut mengatur mengenai perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Tigor juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana yang merugikan anak. Masyarakat juga diminta memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap tindak pidana.

“Laporan dapat disampaikan melalui layanan Call Center Polri 110 yang bebas pulsa dan siap melayani selama 24 jam,” pungkasnya. (Bob)

You may also like