Batamline.com, Batam – Kondisi infrastruktur di sekitar Pelabuhan Bintang 99 Batam kini tengah menjadi sorotan tajam bagi para pengguna jasa transportasi laut.
Alih-alih mendapatkan kenyamanan saat menginjakkan kaki di pelabuhan, para penumpang yang baru saja turun dari kapal justru harus disambut oleh kepulan debu tebal yang mengganggu kesehatan.
Meskipun pelabuhan ini diketahui telah beroperasi selama satu tahun lebih, namun sarana penunjang di luar area pelabuhan dinilai masih jauh dari kata layak.
Berdasarkan pantauan di lapangan, akses jalan di luar area Pelabuhan Bintang 99 tampak belum tersentuh pembangunan infrastruktur yang permanen.
Baik pemerintah maupun pihak pengelola pelabuhan belum melakukan pengerasan jalan, seperti pengaspalan ataupun pengecoran (semenisasi).
Akibat buruknya fasilitas jalan penunjang tersebut, muncul dampak lingkungan yang fluktuatif tergantung cuaca. Saat musim kemarau tiba, kendaraan yang melintas memicu polusi debu yang sangat tebal.
Sebaliknya, ketika intensitas hujan tinggi, area luar pelabuhan tersebut langsung berubah menjadi kubangan lumpur yang becek dan menyulitkan akses pejalan kaki maupun kendaraan.
Keluhan serius datang dari Momy salah satu penumpang kapal. Dirinya mengaku sangat terganggu dengan kondisi udara di sekitar pelabuhan yang dipenuhi debu beterbangan.
”Gak nyaman kali. Debu tebal dan sesak nafas,” ujar Momy dengan nada kecewa saat ditemui di lokasi, Rabu (3/6/2026).
Momy mengungkapkan rasa prihatinnya terhadap masa depan pelabuhan tersebut. Menurutnya, Pelabuhan Bintang 99 sebenarnya memiliki potensi estetika yang sangat baik, namun dirusak oleh manajemen fasilitas yang buruk.
”Sayang gak dirawat pelabuhannya, padahal selain pelabuhan bagus juga pemandangannya,” tambah Momy.
Di sisi lain, Salah satu pengamat Tata Ruang Publik, Yohanes Bransius Nong Beni menegaskan Rencana Induk Pelabuhan (RIP) yang terintegrasi.
Beni menjelaskan secara aturan umum terdapat pokok fasilitas sosial, fasilitas umum sterilisasi area, akses transportasi darat semua termasuk dalam RIP
“Kalau aturan umum, ada biasanya itu terkait pokok seperti fasilitas sosial dan fasilitas umum, sterilisasi area, akses transportasi darat, biasanya semua ini ada di RIP (Rencana Induk Pelabuhan) yang terintegrasi dengan RT/RW” jelas Beni.
Kondisi ini membuat masyarakat dan pengguna jasa kepelabuhanan mulai resah. Mereka mendesak adanya langkah konkret dan perkembangan nyata dari pemerintah daerah serta pihak pelabuhan terkait untuk segera membenahi fasilitas demi kenyamanan publik.
Ketidaknyamanan yang terus berlarut-larut ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai komitmen pengawasan dan pengelolaan pelabuhan komersial di Batam.
Namun sayangnya, hingga berita ini diunggah, pihak DPRD Kota Batam Komisi 3 yang membidangi infrastruktur dan juga pihak manajemen PT Bintang 99 Persada selaku pengelola belum memberikan konfirmasi resmi ataupun tanggapan terkait keluhan masyarakat tersebut.(*)