Batamline.com, Batam – Puluhan mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Putera Batam (UPB) bersama Ketua Komisi Keadilan, Perdamaian, dan Pastoral Migran Perantau (KKPPMP), Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus atau Romo Paschal, mendesak Pemerintah Kota Batam mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial yang menjadi dasar keberadaan UPT Rehabilitasi Sosial Non Panti Sintai di Tanjunguncang, Batuaji.
Mereka menilai regulasi yang telah berusia 24 tahun itu tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman dan justru dinilai gagal mewujudkan fungsi rehabilitasi sosial sebagaimana tujuan awal pembentukannya.
Desakan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Batam yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Dandis Rajagukguk, Selasa (23/6/2026).
Dalam forum tersebut, para mahasiswa memaparkan hasil observasi yang dilakukan selama dua bulan terakhir. Mereka menyoroti adanya kesenjangan antara tujuan normatif kawasan Sintai sebagai pusat rehabilitasi sosial dengan persepsi dan realitas yang berkembang di tengah masyarakat.
Perwakilan mahasiswa, Herdianto Sarumaha, mengatakan kawasan yang secara administratif berstatus sebagai pusat rehabilitasi sosial itu telah lama dipersepsikan publik sebagai lokalisasi prostitusi terbesar di Kota Batam.
“Secara administratif tempat itu adalah pusat rehabilitasi. Namun dalam persepsi publik, kawasan tersebut dikenal sebagai tempat prostitusi yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade,” ujar Herdianto.
Menurutnya, Perda Nomor 6 Tahun 2002 sudah kehilangan relevansinya karena pola praktik prostitusi saat ini telah mengalami perubahan dan tidak lagi terpusat pada satu lokasi fisik.
Ia menilai pemerintah perlu mengambil langkah tegas, baik dengan menutup kawasan tersebut apabila ditemukan penyimpangan fungsi maupun menyusun regulasi baru yang mampu memastikan fungsi rehabilitasi berjalan sebagaimana mestinya.
Selain itu, mahasiswa juga mempertanyakan efektivitas program rehabilitasi yang dijalankan selama ini. Mereka meminta Pemerintah Kota Batam membuka data mengenai jumlah warga binaan yang berhasil keluar dari lingkaran prostitusi dan kembali berintegrasi ke masyarakat.
Mahasiswa lainnya, Wahyu Sinaga, turut menyoroti sejumlah program pelayanan kesehatan di kawasan tersebut. Menurutnya, program seperti pelayanan keluarga berencana dan pemeriksaan kesehatan berkala perlu dievaluasi agar benar-benar berorientasi pada pemulihan sosial dan kesejahteraan penghuni.
Tak hanya itu, mahasiswa juga meminta adanya perhatian terhadap dugaan praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO), termasuk pola perekrutan dan hubungan ketergantungan ekonomi yang berpotensi merugikan perempuan yang berada di kawasan tersebut.
Senada dengan para mahasiswa, Romo Paschal menilai sudah saatnya Pemerintah Kota Batam melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Perda Ketertiban Sosial yang telah berlaku sejak 2002.
Menurut dia, landasan filosofis dan sosiologis dari regulasi tersebut sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini.
“Sudah 24 tahun perda itu berjalan tanpa evaluasi yang memadai. Sudah saatnya aturan tersebut ditinjau ulang bahkan dicabut apabila memang tidak lagi mampu menjawab persoalan sosial yang ada,” kata Romo Paschal.
Ia menilai kebijakan yang tidak dievaluasi secara berkala berpotensi menimbulkan persoalan baru dan menjauhkan tujuan rehabilitasi yang sesungguhnya.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Dandis Rajagukguk, mengatakan DPRD bersama Pemerintah Kota Batam saat ini tengah membahas regulasi baru di bidang kesejahteraan sosial sebagai pengganti Perda Nomor 6 Tahun 2002.
“Kami sedang menyusun Perda Kesejahteraan Sosial yang baru. Aturan lama akan disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat saat ini,” ujar Dandis.
Rapat yang berlangsung sekitar dua jam itu menghasilkan sejumlah masukan terkait perlunya reformasi kebijakan di kawasan Sintai. Para peserta berharap regulasi baru nantinya mampu memperkuat fungsi rehabilitasi sosial sekaligus menjawab berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat. (Bob)