Batamline.com, Batam – Penetapan satu tersangka dalam kasus dugaan pengancaman dan intimidasi di lingkungan Playgroup Djuwita Batam mendapat apresiasi dari Ketua Komisi Keadilan, Perdamaian, dan Pastoral Migran Perantau (KKPPMP), Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus atau Romo Paschal. Namun, ia meminta Polresta Barelang mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Menurut Romo Paschal, proses penanganan perkara yang telah berlangsung selama beberapa bulan seharusnya dapat diusut secara menyeluruh agar memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
“Kami mengapresiasi langkah penyidik yang telah menetapkan tersangka. Namun, kami berharap proses hukum berjalan secara tuntas dan tidak berhenti pada satu orang saja apabila memang ditemukan keterlibatan pihak lain,” kata Romo Paschal, Selasa (23/6/2026).
Ia menilai, berdasarkan rekaman video yang sempat beredar di media sosial, terdapat lebih dari satu orang yang berada di lokasi saat peristiwa terjadi. Karena itu, ia meminta penyidik tidak ragu mengambil langkah hukum sesuai alat bukti yang dimiliki.
“Polresta Barelang jangan ragu menetapkan tersangka lain apabila hasil penyidikan mengarah ke sana. Kami akan terus mengawal proses ini,” ujarnya.
Romo Paschal juga menyoroti lambannya proses penanganan perkara tersebut. Menurut dia, keterlambatan penyidikan berpotensi memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
“Proses hukum yang berjalan transparan dan objektif penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” katanya.
Ia menegaskan, tindakan yang diduga berupa intimidasi di lingkungan pendidikan tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele, terlebih jika berdampak pada rasa aman tenaga pendidik maupun anak-anak.
Sementara itu, Polresta Barelang sebelumnya telah menetapkan satu orang berinisial SS sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Senin (22/6/2026).
Kapolresta Barelang melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang, M Debby Tri Andreastian, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi yang telah diperoleh penyidik.
“Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan bukti yang ada dan keterangan saksi-saksi, kita menetapkan satu orang sebagai tersangka,” ujarnya.
Penyidik menerapkan Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Polisi juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain seiring perkembangan penyidikan.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru seiring perkembangan penyidikan,” kata Debby. (Bob)