Batamline.com, Batam — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggerebek dan menyegel Tempat Hiburan Malam (THM) HH Club Planet 3.0 Pub and KTV yang berlokasi di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Langkah tegas penyegelan tersebut dilakukan menyusul adanya dugaan kuat praktik peredaran narkoba di area tempat hiburan malam tersebut, sebagaimana dilansir dari iNews.id.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi bahwa operasi penindakan berlangsung pada Senin (10/8/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Dalam penggerebekan tersebut, tim kepolisian turut mengamankan sejumlah orang yang berada di lokasi.
“Melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) HH Club Planet 3.0 Pub and KTV, yang berlokasi di Kota Batam, Kepri,” ujar Eko saat memberikan keterangan resmi, Senin (10/8/2026).
Sementara itu, salah seorang warga setempat berinisial T membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Ia mengaku baru mengetahui peristiwa itu pada subuh hari setelah menerima kabar dari tetangga sekitar.
”Kami tahunya tadi subuh, dapat dari info warga lain juga. Katanya digerebek polisi,” kata T saat ditemui di lokasi.
T menambahkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat beberapa kendaraan petugas yang mendatangi tempat hiburan malam tersebut saat operasi berlangsung. “Katanya ada sekitar 4 mobil dan polisi ramai,” ujarnya.
Berdasarkan pantauan di lapangan pascapenggerebekan, gedung THM HH Club Planet 3.0 kini tampak tertutup rapat oleh pagar tinggi. Situasi di lokasi terpantau sepi dari aktivitas pengunjung, hanya terlihat beberapa orang yang berjaga tepat di depan pintu masuk utama gedung.
Hingga saat ini, pihak Bareskrim Polri masih terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang ditangkap guna mengusut tuntas dugaan peredaran narkoba tersebut. (Bob)