Home » Pengusaha THM Batam Deklarasikan Perang terhadap Narkoba, Kabareskrim Minta Kepri Bersih

Pengusaha THM Batam Deklarasikan Perang terhadap Narkoba, Kabareskrim Minta Kepri Bersih

by Redaksi
THM Batam

Batamline.com, Batam – Para pengusaha tempat hiburan malam (THM) se-Kota Batam mendeklarasikan komitmen bersama untuk memberantas peredaran narkotika di lingkungan usaha mereka.

Deklarasi tersebut dibacakan dan ditandatangani dalam konferensi pers pengungkapan kasus 800 kilogram ketamin di Gedung Lancang Kuning, Polda Kepulauan Riau, Selasa (1/9/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri jajaran kepolisian, pemerintah daerah, Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.

Dalam deklarasi tersebut, para pengelola THM menyatakan mendukung langkah aparat dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkotika. Mereka juga berkomitmen memastikan tempat usaha mereka tidak menjadi lokasi produksi, penyimpanan, peredaran, maupun transaksi narkoba.

“Kami mendukung penuh Polri dan BNN RI dalam melaksanakan upaya pencegahan, penindakan, dan penyidikan. Kami menjamin seluruh area tempat hiburan malam bebas dari segala bentuk kegiatan produksi, penyimpanan, peredaran, maupun transaksi narkotika,” tegas perwakilan THM saat membacakan deklarasi.

Tidak hanya menyatakan komitmen, para pengelola THM juga menyatakan kesediaan memberikan informasi kepada aparat apabila menemukan indikasi tindak pidana narkotika di lingkungan tempat usaha mereka.

Mereka bahkan siap menerima sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha apabila terbukti membiarkan atau terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

“Kami bersedia menerima sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan izin usaha apabila terbukti membiarkan atau terlibat dalam peredaran gelap narkotika,” lanjut perwakilan THM tersebut.

Deklarasi kemudian ditandatangani para pemilik THM bersama Kabareskrim Polri, perwakilan BNN, Bea Cukai, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kepulauan Riau.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono mengatakan, komitmen tersebut penting untuk memperkuat upaya pemberantasan narkoba, terutama karena posisi geografis Kepulauan Riau yang berbatasan langsung dengan sejumlah negara dan didominasi wilayah perairan.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat Kepri memiliki tingkat kerawanan terhadap jalur masuk dan peredaran gelap narkotika.

Karena itu, Syahardiantono meminta kawasan hiburan malam yang menjadi bagian dari sektor pariwisata dijaga agar tidak dimanfaatkan jaringan narkotika.

“Penting adanya kolaborasi yang kuat antara seluruh elemen masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum untuk menjaga ekosistem tempat hiburan malam agar benar-benar bebas dari peredaran gelap narkoba,” ujar Syahardiantono.

Ia menegaskan deklarasi tersebut bukan ditujukan untuk mematikan industri hiburan malam. Sebaliknya, komitmen bersama dinilai diperlukan agar kegiatan usaha tetap berjalan secara legal dan memberikan rasa aman bagi masyarakat maupun wisatawan.

“Deklarasi ini tidak bertujuan untuk mematikan industri hiburan malam. Sebaliknya, melalui komitmen bersama untuk bebas dari narkoba, kita menjaga industri ini tetap sehat dan berkualitas. Sektor pariwisata Provinsi Kepulauan Riau akan semakin maju jika para wisatawan merasa aman dan nyaman,” pungkasnya.

Deklarasi tersebut menjadi bagian dari rangkaian penanganan pemberantasan narkotika di Kepri setelah Satgas Operasi Gabungan mengungkap penyelundupan 800 kilogram ketamin melalui jalur laut.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua kapal, yakni Fuchangxing 1 dan MT Ashley. Seorang warga negara Taiwan berinisial WLC (30) ditetapkan sebagai tersangka yang disebut berperan sebagai manajer sekaligus pengendali pengiriman ketamin tersebut. (Bob)

You may also like