Batam, Batamline.com – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau mengungkap praktik penampungan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Batam. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial J yang diduga berperan sebagai penampung, sekaligus menyelamatkan 17 calon PMI ilegal.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Berdasarkan laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku di kawasan Kapling Patam Indah, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, pada Jumat (23/1/2026).
“Pelaku berperan sebagai penampung seluruh calon PMI ilegal sebelum diberangkatkan ke Malaysia,” ujar AKBP Andyka Aer, Senin (2/2/2026).
Dari tangan pelaku, polisi menyelamatkan 17 orang calon PMI ilegal yang berasal dari sejumlah daerah. Sebanyak 15 orang merupakan laki-laki asal Lombok, sementara dua lainnya perempuan dari Sumatera Utara dan Palembang.
“Usia para calon PMI ini bukan usia muda lagi,” ungkap Andyka.
Ia menjelaskan, masing-masing korban diminta membayar Rp100 ribu kepada pelaku J sebagai biaya tempat penampungan. Sementara tiket pesawat menuju Batam dibiayai oleh agen perekrut yang hingga kini masih dalam proses penyelidikan.
Para calon PMI tersebut dijanjikan bekerja di Malaysia sebagai buruh perkebunan kelapa sawit dan asisten rumah tangga. Namun, mereka rencananya akan diberangkatkan secara ilegal tanpa dilengkapi dokumen paspor.
“Mereka ke Malaysia tidak menggunakan paspor. Ke Batam menggunakan pesawat dari Yogyakarta, bahkan ada yang sempat melalui Tanjungpinang,” jelasnya.