Home » Datang ke Batam untuk Beraksi, Dua Jambret Meresahkan di Sei Beduk Ini Akhirnya Dibekuk Polisi

Datang ke Batam untuk Beraksi, Dua Jambret Meresahkan di Sei Beduk Ini Akhirnya Dibekuk Polisi

by Redaksi
Jambret Sei Beduk

BATAM, Batamline.com – Dua pelaku penjambretan yang beraksi di wilayah Sei Beduk berhasil diamankan polisi setelah sempat meresahkan warga. Keduanya ditangkap lima hari setelah melakukan aksi terakhirnya di jalan S Parman, depan kawasan industri Batamindo.

Peristiwa penjambretan terjadi pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 20.20 WIB, tepatnya di pintu 5 Batamindo, Sei Beduk. Saat itu, korban yang baru pulang kerja tengah mengendarai sepeda motor menuju rumahnya.

Kompol M Debby Tri Andrestian menjelaskan, korban dibuntuti oleh dua pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy sejak keluar dari kawasan industri.

“Pelaku melihat adanya kesempatan ketika mengetahui ponsel korban disimpan di kantong bodi sepeda motor,” ujarnya.

Kedua pelaku kemudian memepet korban dan dengan cepat mengambil dua unit telepon genggam milik korban, masing-masing iPhone 13 dan Infinix.

“Setelah berhasil mengambil barang korban, pelaku langsung melarikan diri dengan kecepatan tinggi,” kata Debby.

Korban sempat melakukan pengejaran hingga ke arah Panbil, namun pelaku berhasil lolos. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Sei Beduk.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap dua pelaku berinisial RTS dan SSR pada Senin, 4 Mei 2026 sekitar pukul 17.50 WIB.

“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit iPhone 13, satu unit ponsel Infinix, serta sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku saat beraksi,” ujar Debby.

Debby mengungkapkan, kedua pelaku diketahui datang ke Batam dengan tujuan melakukan kejahatan jalanan.

“Pelaku datang ke Batam hanya untuk melakukan aksi kejahatan jalanan,” tegasnya.

Sementara itu, Kanit Buser Iptu Maryo Sandro Putra Siahaan menyebutkan, berdasarkan pengakuan, kedua pelaku telah beraksi di empat lokasi berbeda sejak Januari 2026.

“Pelaku mengaku sudah melakukan penjambretan di empat tempat kejadian perkara sejak awal tahun ini,” katanya.

Ia menambahkan, kedua pelaku berasal dari Belawan, Medan. Awalnya mereka datang ke Batam dengan tujuan mencari pekerjaan, namun karena kebutuhan ekonomi, mereka nekat melakukan aksi kejahatan.

“Setelah melakukan penjambretan, pelaku kembali ke kampung halaman, lalu beberapa waktu kemudian datang lagi ke Batam untuk kembali beraksi,” ujar Maryo.

Dalam aksinya, pelaku diketahui menyasar korban perempuan dan tidak hanya mengincar telepon genggam, tetapi juga perhiasan seperti kalung.

“Seluruh aksi dilakukan di wilayah Sei Beduk dengan korban perempuan,” katanya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat berkendara pada malam hari, serta tidak meletakkan barang berharga di tempat yang mudah terlihat.

Kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP dalam Undang-Undang KUHP baru dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

You may also like