JAKARTA, Batamline.com – Pemerintah menegaskan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN), meski status kepegawaian guru masih dalam proses penataan.
Penegasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Nunuk Suryani, di Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026).
“Menpan (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara) menyampaikan, tidak akan ada PHK masal,” kata Nunuk.
Menurut Nunuk, pemerintah saat ini tengah merancang kebutuhan guru untuk masa mendatang, termasuk menyiapkan mekanisme seleksi bagi guru non-ASN. Proses tersebut, lanjut dia, akan dilakukan secara adil dan tetap berpihak kepada para guru.
“Beliau menyampaikan bahwa para guru non-SN nanti akan dibuka seleksi yang adil, adil yang berpihak pada guru-guru,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemerintah masih menghitung jumlah formasi yang akan dibuka sesuai kebutuhan tenaga pengajar di berbagai daerah. Selain itu, mekanisme seleksi juga masih dalam tahap pembahasan bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Nunuk meminta para guru non-ASN tetap menjalankan tugas mengajar seperti biasa sambil menunggu proses penataan selesai dilakukan.
“Jumlahnya berapa kan masih dirumuskan, masih dibahas. Lalu seperti apa proses seleksinya itu, nanti kita sedang mengembangkan dengan Menpan, intinya guru-guru ya tetap bertugas sebagaimana mestinya, sambil pengaturan terus dilakukan,” jelas Nunuk.
Pemerintah mencatat terdapat 237.196 guru non-ASN yang masih aktif mengajar hingga tahun 2026.
Sementara itu, terkait Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026, Nunuk menegaskan aturan tersebut bukan untuk menghentikan penugasan guru non-ASN, melainkan memberikan kepastian hukum agar proses pembelajaran tetap berjalan.
Ia mengatakan surat edaran tersebut juga menjadi dasar bagi dinas pendidikan untuk memperpanjang penugasan sekaligus pembayaran gaji guru non-ASN.
“Rujukannya bagi dinas pendidikan tetap memperpanjang penugasan,” tutupnya.
Sumber: Kompas.com