Batamline.com, Batam – Pengadilan Negeri (PN) Batam menegaskan bahwa proses hukum terkait kasus penyelundupan 1,9 ton sabu di kapal tanker MT Sea Dragon masih jauh dari kata selesai.
Putusan tingkat banding yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau dinyatakan belum berkekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga kritik yang dilayangkan oleh pihak kuasa hukum terdakwa dinilai terlalu dini.
Juru Bicara PN Batam Vabiannes Stuart Wattimena mengatakan perkara tersebut masih berada dalam proses upaya hukum. Para terdakwa masih memiliki hak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, bahkan peninjauan kembali apabila memenuhi syarat hukum pada Kamis (4/5/2026).
“Putusan Pengadilan Tinggi belum berkekuatan hukum tetap. Biarkan prosesnya berjalan sebagaimana mestinya. Masih ada upaya kasasi dan mekanisme peninjauan kembali,” ujar Wattimena.
Pernyataan itu disampaikan menanggapi kritik kuasa hukum terdakwa Hasiholan Samosir dan Leo Chandra Samosir terhadap putusan Pengadilan Negeri Batam maupun Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau.
Menurut Wattimena, perbedaan pandangan antara penasihat hukum dan majelis hakim merupakan hal yang lazim dalam perkara pidana. Namun, penilaian terhadap kualitas putusan sebaiknya dilakukan setelah seluruh proses hukum selesai.
“Sebagai penasihat hukum tentu sah menyampaikan pendapat. Namun pada tahap ini, saya pikir masih terlalu prematur,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa perbedaan pertimbangan antara pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding merupakan bagian dari mekanisme peradilan.
Pengadilan Tinggi memiliki kewenangan untuk memeriksa ulang perkara, termasuk menguatkan, mengubah, atau memperbaiki putusan Pengadilan Negeri.
“Mengoreksi putusan adalah hal yang biasa. Pengadilan Tinggi memang memiliki kewenangan untuk memperbaiki dan mengadili kembali putusan Pengadilan Negeri,” kata dia.
Wattimena mengimbau seluruh pihak menghormati proses hukum yang masih berjalan dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum perkara memperoleh status inkrah.
Ajukan Permohonan
Sebelumnya, Kapten MT Sea Dragon Hasiholan Samosir bersama Leo Chandra Samosir dipastikan telah resmi mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung melalui PN Batam. Langkah ini diambil setelah PT Kepulauan Riau memutuskan untuk menguatkan vonis terhadap keduanya.
Tim kuasa hukum terdakwa merasa majelis hakim tingkat banding kurang komprehensif dalam menelaah fakta-fakta persidangan. Titik berat keberatan mereka terletak pada perubahan kualifikasi peran kedua terdakwa.
Dalam putusan tingkat pertama, keduanya dinilai berperan sebagai perantara tindak pidana narkotika, sedangkan dalam putusan banding dikualifikasikan sebagai penerima narkotika.
Penasihat hukum juga tetap berpendapat bahwa Hasiholan dan Leo tidak mengetahui muatan kapal yang mereka bawa berisi narkotika. Menurut mereka, keberadaan sabu baru diketahui setelah pemeriksaan oleh petugas Badan Narkotika Nasional.
Dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau menguatkan vonis penjara seumur hidup terhadap Hasiholan Samosir dan hukuman 15 tahun penjara terhadap Leo Chandra Samosir.
Meski tidak mengubah besaran pidana, majelis hakim memperbaiki kualifikasi tindak pidana yang dinilai terbukti berdasarkan fakta persidangan.
Sebagai informasi, kasus penyelundupan narkotika menggunakan kapal MT Sea Dragon ini tercatat sebagai salah satu rekor tangkapan sabu terbesar yang pernah dibongkar oleh aparat penegak hukum di wilayah hukum Kepulauan Riau.
Pihak pengadilan pun mengimbau publik dan seluruh pihak terkait untuk bersabar menunggu hasil putusan final dari Mahkamah Agung.(*)