Home » Kasus Dugaan Perekaman Perempuan di Toilet Harbourbay Berakhir Damai, Terduga Pelaku Bebas

Kasus Dugaan Perekaman Perempuan di Toilet Harbourbay Berakhir Damai, Terduga Pelaku Bebas

by Redaksi
Toilet harbourbay batam

Batamline.com, Batam – Kasus dugaan perekaman terhadap seorang perempuan di toilet wanita Pelabuhan Harbourbay, Kecamatan Batuampar, Kota Batam, yang sempat viral di media sosial, tidak berlanjut ke proses hukum. Polisi menyatakan alat bukti yang dimiliki belum memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pornografi.

Kapolsek Batuampar Kompol Amru Abdullah mengatakan, penyelidikan telah dilakukan setelah menerima laporan dari korban. Polisi memeriksa korban, terduga pelaku berinisial A, serta sejumlah saksi dan menggelar perkara untuk menentukan kelanjutan kasus.

“Hasil gelar perkara menunjukkan barang bukti masih minim sehingga unsur pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pornografi belum terpenuhi,” kata Amru.

Selain terbentur minimnya alat bukti, polisi juga menyebut perkara tersebut tidak dilanjutkan karena korban memilih menyelesaikan persoalan secara damai.

“Korban tidak ingin memperpanjang permasalahan dan telah memaafkan terduga pelaku,” ujarnya.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 21 Juli 2026, di toilet perempuan Pelabuhan Harbourbay. Korban mengaku merasa ada seseorang yang memperhatikannya saat berada di dalam bilik toilet. Ketika melihat ke arah atas, korban menduga ada seseorang yang mengarahkan kamera telepon genggam ke arahnya.

Korban kemudian segera keluar dan meminta bantuan suaminya. Dalam video yang kemudian beredar luas di media sosial, suami korban terlihat merekam saat mendatangi bilik toilet yang ditempati terduga pelaku dan memintanya keluar.

“Kau ngapain di sini?” tanya suami korban kepada pria tersebut.

Dalam rekaman yang sama, terdengar korban meminta bantuan petugas keamanan.

“Pak sekuriti, ini ada yang masuk toilet perempuan,” teriak korban.

Sempat beredar informasi bahwa korban merupakan warga negara Malaysia. Namun, informasi tersebut dipastikan tidak benar oleh pihak kepolisian.

Menurut Amru, korban berinisial E merupakan warga Tiban, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

“Korban bukan warga asing, tetapi warga Tiban, Kecamatan Sekupang,” tegasnya.

Usai kejadian, terduga pelaku sempat diamankan dan menjalani pemeriksaan selama 1×24 jam. Namun, setelah penyelidikan dan gelar perkara, polisi memutuskan tidak melanjutkan perkara tersebut ke tahap penyidikan. (Bob)

You may also like