Batamline.com, Batam – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap modus baru penyelundupan narkotika dengan memanfaatkan cartridge rokok elektrik (vape) di Kota Batam, Kepulauan Riau. Dalam operasi gabungan di empat lokasi, petugas menyita 170 cartridge berisi Etomidate beserta berbagai jenis narkotika lainnya dan menangkap enam tersangka.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap jaringan penyelundupan narkotika lintas negara yang diduga memasok Etomidate dari Malaysia melalui jalur laut ilegal atau “pelabuhan tikus” menuju Batam.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Aswin Sipayung, mengatakan sindikat kini memanfaatkan tren penggunaan vape untuk menyamarkan peredaran narkotika.
“Modus operandi menunjukkan bahwa sindikat narkotika terus beradaptasi dengan perkembangan tren penggunaan rokok elektrik (vape), sekaligus memanfaatkan berbagai bentuk penyamaran kemasan agar proses distribusi narkotika tidak mudah terdeteksi,” ujar Aswin.
Operasi gabungan digelar pada Selasa (28/7/2026) di empat lokasi berbeda di Batam.
Di lokasi pertama di kawasan Teluk Tering, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial BAP beserta serbuk MDMA yang disimpan di dalam botol minuman.
Pengembangan kemudian mengarah ke sebuah hotel di kawasan Baloi. Di lokasi ini, tiga tersangka berinisial ED, NC, dan TFS ditangkap dengan barang bukti berupa device vape, dua cartridge berisi Etomidate, pil ekstasi, dan sabu.
Penyelidikan berlanjut ke sebuah apartemen di kawasan Teluk Tering. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan puluhan cartridge Etomidate yang disembunyikan dalam berbagai kemasan produk, lengkap dengan alat hisap sabu, timbangan digital, ketamin, ekstasi, dan serbuk MDMA.
Penggerebekan terakhir dilakukan di sebuah rumah kos di kawasan Batuampar. Dua tersangka berinisial AJ dan DA diamankan bersama barang bukti berupa puluhan cartridge Etomidate, sabu, ekstasi, ketamin, Happy Five (H5), alat press plastik, hingga kemasan makanan yang telah dimodifikasi untuk menyamarkan narkotika.
Secara keseluruhan, tim gabungan menyita:
- 170 cartridge vape berisi Etomidate.
- 12 botol vial Etomidate seberat total 226 gram.
- 1.076,18 gram serbuk MDMA.
- 50 gram sabu.
- 10 butir ekstasi.
- 25,6 gram ketamin.
- 86 butir Happy Five.
- 88 perangkat vape.
- Berbagai alat pendukung seperti bong, timbangan digital, dan mesin press plastik.
Menurut Aswin, para pelaku tidak hanya memanfaatkan cartridge vape sebagai media penyelundupan, tetapi juga menyembunyikan narkotika ke dalam kemasan makanan ringan dan sachet agar menyerupai produk biasa.
“Pelaku menyobek kemasan asli, memasukkan cartridge ataupun narkotika ke dalamnya, kemudian mengemas ulang menggunakan alat press plastik sehingga tampak seperti produk makanan biasa dan sulit dikenali petugas maupun masyarakat,” jelasnya.
BNN menduga cartridge vape berisi Etomidate maupun cairan Etomidate dalam botol dibawa dari Malaysia menuju Batam melalui jalur laut ilegal sebelum diolah dan diedarkan kepada pelanggan.
Saat ini, penyidik masih memburu dua warga negara asing berinisial SL dan WKC yang diduga berperan sebagai pemasok utama cartridge vape berisi Etomidate dan sabu kepada jaringan di Batam.
Aswin mengapresiasi sinergi antara BNN RI dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berhasil menggagalkan peredaran narkotika tersebut.
“Kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh personel tim gabungan yang telah melakukan pertukaran informasi, analisis intelijen, serta penegakan hukum secara terpadu sehingga jaringan ini berhasil diungkap,” katanya.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mulai dari 6 tahun penjara, pidana seumur hidup, hingga pidana mati sesuai peran masing-masing dalam jaringan tersebut. (Bob)