Home » BNN Usul Vape Dilarang, Modus Penyelundupan Etomidate Dinilai Kian Masif

BNN Usul Vape Dilarang, Modus Penyelundupan Etomidate Dinilai Kian Masif

by Redaksi
BNN usul vape dilarang

Batamline.com, Batam – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mendorong pemerintah mempertimbangkan pelarangan peredaran rokok elektrik (vape) di Indonesia. Usulan tersebut mencuat setelah aparat mengungkap penyelundupan narkotika jenis Etomidate yang disamarkan dalam cartridge vape di Batam, Kepulauan Riau.

Desakan itu disampaikan Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol. Aswin Sipayung usai pengungkapan jaringan narkotika yang memanfaatkan vape sebagai media distribusi barang terlarang.

Menurut Aswin, penggunaan vape sebagai sarana penyelundupan narkotika bukan lagi modus baru yang terjadi sekali, melainkan telah berulang kali ditemukan dalam berbagai pengungkapan kasus.

“BNN RI sudah sering menyosialisasikan kepada masyarakat agar waspada terhadap peredaran narkotika menggunakan media vape. Modus ini sudah berulang kali kami ungkap bersama Bea Cukai,” ujar Aswin, Jumat (31/7/2026).

Ia menilai tren tersebut menunjukkan sindikat narkotika terus beradaptasi mengikuti perkembangan gaya hidup masyarakat, khususnya meningkatnya penggunaan rokok elektrik di kalangan anak muda.

“Modus operandi menunjukkan bahwa sindikat narkotika terus beradaptasi dengan perkembangan tren penggunaan rokok elektrik (vape), sekaligus memanfaatkan berbagai bentuk penyamaran kemasan agar proses distribusi narkotika tidak mudah terdeteksi,” katanya.

Karena itu, BNN meminta para pemangku kepentingan mulai mengkaji kebijakan yang lebih tegas terhadap peredaran vape.

“Kami menghimbau dan menyarankan kepada stakeholder yang memiliki kewenangan agar mempertimbangkan pelarangan vape. Indikasinya sangat masif digunakan sebagai media memasukkan narkotika untuk kemudian dikonsumsi para pengguna,” tegas Aswin.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah tim gabungan BNN RI dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggerebek empat lokasi di Kota Batam pada Selasa (28/7/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan enam tersangka beserta berbagai barang bukti, di antaranya 170 cartridge vape berisi Etomidate, 12 botol cairan Etomidate, sabu, serbuk MDMA, ekstasi, ketamin, serta psikotropika jenis Happy Five (H5).

BNN juga menemukan perangkat vape, alat hisap sabu, timbangan digital, hingga mesin press plastik yang digunakan untuk mengemas ulang narkotika agar menyerupai produk legal.

Hasil penyelidikan menunjukkan cartridge vape berisi Etomidate maupun cairan Etomidate diduga diselundupkan dari Malaysia ke Batam melalui jalur laut ilegal atau “pelabuhan tikus”.

Tak hanya menggunakan vape, jaringan tersebut juga menyamarkan narkotika ke dalam kemasan makanan ringan dan sachet. Pelaku membuka kemasan asli, memasukkan cartridge maupun narkotika, kemudian merekatkannya kembali menggunakan alat press sehingga tampak seperti produk biasa.

Saat ini BNN masih mengembangkan penyidikan, termasuk memburu dua warga negara asing berinisial SL dan WKC yang diduga menjadi pemasok utama cartridge vape berisi Etomidate dan sabu ke Indonesia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mulai dari enam tahun penjara, penjara seumur hidup, hingga pidana mati sesuai peran masing-masing. (Bob)

You may also like