Batamline.com, Batam – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkap jaringan penyelundupan narkotika lintas negara yang memanfaatkan cartridge vape sebagai media peredaran di Batam, Kepulauan Riau. Meski enam pelaku telah ditangkap, dua warga negara asing (WNA) berinisial SL dan WKC yang diduga berperan sebagai pemasok utama dari Malaysia hingga kini masih dalam pengejaran.
Dalam operasi gabungan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Selasa (28/7/2026), petugas menggerebek empat lokasi berbeda di Kota Batam dan mengamankan enam tersangka beserta berbagai jenis narkotika, mulai dari Etomidate dalam cartridge vape, MDMA, sabu, ekstasi, ketamin, hingga psikotropika Happy Five.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Aswin Sipayung mengatakan hasil penyelidikan menunjukkan jaringan tersebut menjalankan aktivitas secara terorganisasi, mulai dari penyelundupan, pengolahan, hingga distribusi narkotika.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, cartridge vape yang telah berisi Etomidate maupun cairan Etomidate dalam botol diduga dibawa dari Malaysia menuju Batam melalui jalur laut atau pelabuhan tikus untuk menghindari pemeriksaan aparat,” ujar Aswin.
Setelah masuk ke Batam, para pelaku diduga mengolah dan mengemas ulang narkotika menggunakan berbagai metode kamuflase. Cartridge vape maupun sabu disembunyikan ke dalam kemasan makanan ringan dan produk sachet sebelum direkatkan kembali menggunakan alat press plastik sehingga tampak seperti produk asli.
“Modus operandi ini menunjukkan sindikat narkotika terus beradaptasi mengikuti tren penggunaan rokok elektrik sekaligus memanfaatkan berbagai bentuk penyamaran kemasan agar distribusi narkotika tidak mudah terdeteksi,” katanya.
Penggerebekan pertama dilakukan di Kompleks Teluk Tering, Kelurahan Belian, Batam Kota. Di lokasi tersebut petugas mengamankan tersangka BAP beserta dua botol Orange Fiber Xtra yang berisi serbuk MDMA.
Pengembangan kemudian mengarah ke sebuah hotel di kawasan Baloi. Di sana petugas menangkap tiga tersangka berinisial ED, NC, dan TFS dengan barang bukti berupa device vape, cartridge Etomidate, sabu, dan ekstasi.
Dari apartemen yang ditempati TFS di kawasan Teluk Tering, penyidik kembali menemukan 47 cartridge Etomidate yang disembunyikan dalam kemasan makanan ringan, timbangan digital, bong, MDMA, ketamin, dan ekstasi.
Sementara di sebuah rumah kos di Batu Ampar, petugas menangkap AJ dan DA serta menyita 91 cartridge Etomidate yang disembunyikan dalam kemasan sachet, sabu, ketamin, 86 butir Happy Five, serta alat press plastik.
Secara keseluruhan, tim gabungan menyita 1.076,18 gram MDMA, 170 cartridge vape berisi Etomidate, 12 botol vial Etomidate dengan berat total 226 gram, 50 gram sabu, 25,6 gram ketamin, 10 butir ekstasi, 86 butir Happy Five, 88 unit device vape, enam timbangan digital, sembilan alat hisap sabu, serta tiga mesin press plastik.
BNN menyebut penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Penyidik juga masih memburu dua WNA berinisial SL dan WKC yang diduga memiliki peran penting sebagai pemasok utama cartridge vape berisi Etomidate dan sabu dari Malaysia kepada para pelaku di Batam.
“Tim gabungan masih melakukan pendalaman terhadap para tersangka serta pengembangan perkara guna mengungkap jaringan lain yang berkaitan dengan kasus ini,” ujar Aswin.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan lain yang berkaitan dalam KUHP. Mereka terancam pidana penjara paling singkat enam tahun, paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga pidana mati. (Bob)