Home » Viral di Medsos, Pencuri Kabel dan Besi Jembatan Barelang Dibekuk Polisi

Viral di Medsos, Pencuri Kabel dan Besi Jembatan Barelang Dibekuk Polisi

by Redaksi
Pencurian kabel jembatan barelang

Batamline.com, Batam – Satreskrim Polresta Barelang bersama Polsek Sagulung berhasil mengungkap kasus pencurian kabel dan besi di Jembatan Barelang, Kota Batam. Seorang pelaku berinisial TS (38) ditangkap setelah aksinya viral di media sosial dan dilaporkan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kepulauan Riau.

Plt. Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Ade Putra mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang dibuat oleh staf BPJN Kepri di bawah Kementerian Pekerjaan Umum pada 1 Agustus 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasubnit 8 Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Maryo Sandro Putra Siahaan bersama Kasubnit Opsnal Jatanras Polresta Barelang, Ipda Dedy Pasaribu dan unit Reskrim Polsek Sagulung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.

“Berdasarkan laporan tersebut dan hasil penyelidikan mendalam, kami berhasil mengamankan satu orang tersangka dewasa berinisial TS (38), warga Simpang Dam, Mukakuning. Tersangka resmi kami tahan sejak 2 Agustus 2026,” ujar Ade.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka melakukan pencurian dalam beberapa kesempatan di kawasan Jembatan I Barelang. Aksi pertama dilakukan pada Maret 2026 dengan mencuri kabel penerangan jalan. Selanjutnya, pada April 2026 pelaku kembali mengambil material besi di bagian bawah jembatan.

“Pengakuan pelaku, dia sudah melakukan aksinya sebanyak empat kali,” katanya.

Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa tujuh saksi dan menemukan keterlibatan seorang anak berinisial CH yang masih berusia 11 tahun 10 bulan.

Ade menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, anak yang belum berusia 12 tahun tidak dapat diproses secara pidana. Melainkan diserahkan ke dinas sosial atau dikembalikan ke orang tua.

“Untuk anak di bawah umur hanya kita jadikan saksi atas kasus ini, dan telah dikembalikan ke orangtuanya,” ujarnya.

Ia menambahkan, penadah barang hasil curian berinisial BLM sebelumnya juga telah diamankan dalam perkara penadahan lain. Berkas perkara penadah tersebut telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Terpisah, Kasubnit Opsnal Jatanras Polresta Barelang Ipda Dedy Pasaribu menjelaskan, tersangka menjalankan aksinya dengan menggunakan linggis dan gunting potong untuk mencongkel serta memotong kabel maupun besi.

Material hasil curian kemudian diangkut menggunakan becak motor menuju rumah tersangka di kawasan Simpang Dam. Di lokasi tersebut, kabel dipreteli dan dibakar untuk diambil tembaganya sebelum dijual kepada penadah.

Dari hasil penjualan barang curian, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp1,5 juta. Sementara anak yang diajak dalam aksi tersebut dijanjikan imbalan Rp200 ribu.

“Tersangka dan anak di bawah umur ini tidak memiliki hubungan keluarga. Mereka saling kenal karena satu lingkungan tempat tinggal,” ujar Dedy.

Ia menambahkan, peran anak tersebut hanya diminta memantau situasi di sekitar lokasi saat pencurian berlangsung.

“Anak ini diajak untuk memantau situasi di sekitar lokasi saat aksi berlangsung, dengan janji imbalan sebesar Rp200.000,” jelasnya.

Akibat perbuatan tersangka, Pemko Batam mengalami kerugian hingga Rp140 juta. Pasalnya, besi jembatan yang dipotong tersangka tak dapat digunakan kembali. Sementara, pihak PU mengalami kerugian Rp13 juta

Saat ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa sisa material hasil curian dan peralatan yang digunakan pelaku. Tersangka masih menjalani proses hukum di Polresta Barelang.

You may also like