Home » Buntut Penggerebekan HH Club Planet 3.0 Batam: Enam Orang Ditetapkan Tersangka, 762 Butir Ekstasi Disita

Buntut Penggerebekan HH Club Planet 3.0 Batam: Enam Orang Ditetapkan Tersangka, 762 Butir Ekstasi Disita

by Gara

Batamline.com, Batam — Operasi penindakan tempat hiburan malam HH Club Planet 3.0 di Batam, Kepulauan Riau, berlanjut ke ranah pemrosesan hukum. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dari total 32 orang yang diamankan dalam penggerebekan pada Senin (10/8/2026) dini hari.

​Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso membeberkan bahwa puluhan orang yang ditangkap mencakup pengunjung serta jajaran manajemen klub. Saat ini, penyidik masih mendalami peran tiap individu guna memisahkan antara saksi dan pihak yang terlibat langsung dalam jaringan peredaran narkotika.

“32 ya yang dibawa, sementara baru enam yang tersangka,” ujar Eko saat dikonfirmasi di Batam, Rabu (12/8/2026).

​Eko menegaskan bahwa penetapan status hukum dalam kasus ini masih bersifat dinamis seiring berkembangnya proses penyidikan.

​“Masih kita lakukan pendalaman, jumlah tersangka bisa berkembang, bisa juga berkurang. Karena sebagian yang diamankan bisa jadi saksi,” ujarnya.

​Penindakan ini bukan aksi mendadak, melainkan puncak dari pemantauan intensif selama kurang lebih dua pekan yang dilakukan Bareskrim Polri pascamenerima aduan masyarakat. Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas mengamankan ratusan butir barang bukti yang didominasi oleh ekstasi.

​“Total barang bukti yang disita sekitar 762 butir,” ungkap Eko.

​Pascapenggerebekan, lokasi HH Club Planet 3.0 kini telah dipasangi garis polisi dan dipastikan disegel. Sebagian dari 32 orang yang diamankan diterbangkan ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan, sementara sisa rombongan masih dalam pemeriksaan di Batam. Tim penyidik juga tengah melacak alur serta pintu masuk yang digunakan untuk meloloskan barang haram tersebut ke dalam klub.

​Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menyampaikan bahwa kepolisian saat ini berfokus pada penguatan pembuktian pidana.

​“Penyidik masih menghitung barang bukti dan memeriksa keterangan para pihak yang diamankan,” kata Nona.

​Mengenai sanksi administratif seperti pencabutan izin usaha atau penutupan permanen tempat hiburan tersebut, pihak Polda Kepri menegaskan bahwa kewenangan berada penuh di tangan pemerintah daerah.

Di sisi lain, Bareskrim Polri memberi sinyal tidak menutup kemungkinan untuk menyasar tempat hiburan malam lain jika ditemukan indikasi aktivitas serupa.(Bob)

You may also like