Home » Propam Polda Kepri Bentuk Satgas, Personel Terlibat Judol dan Pinjol Terancam Kode Etik

Propam Polda Kepri Bentuk Satgas, Personel Terlibat Judol dan Pinjol Terancam Kode Etik

by Redaksi
Satgas judol pinjol

Batamline.com, Batam – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepulauan Riau membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk mencegah dan menindak personel yang terlibat judi online (judol) maupun pinjaman online (pinjol).

Satgas tersebut mulai bekerja sejak Jumat (7/8/2026) dan pelaksanaannya mencakup seluruh Polres dan Polresta di wilayah Kepulauan Riau. Pemeriksaan terhadap personel dijadwalkan berlangsung hingga September 2026 dan dapat diperpanjang jika masih diperlukan.

Kepala Bidang Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, mengatakan pembentukan satgas dilakukan karena masih ditemukan sejumlah pelanggaran yang diduga berkaitan dengan judol dan pinjol.

“Banyak pelanggaran, makanya dibentuk satgas ini,” ujar Eddwi, Kamis (13/8/2026).

Menurut Eddwi, setiap satuan kewilayahan diwajibkan menyampaikan laporan kegiatan kepada Propam Polda Kepri setiap hari. Langkah tersebut dilakukan untuk memantau keterlibatan personel dalam aktivitas judi online maupun pinjaman online.

Propam juga menilai persoalan pinjaman online dapat berdampak terhadap kinerja personel. Eddwi mengatakan anggota yang terlilit utang berpotensi mencari penghasilan tambahan dengan cara yang melanggar hukum.

“Karena pinjol dikejar dan malas ngantor. Akhirnya kerja di luar dan cari uang dengan hal yang tidak bagus. Misalnya jual narkoba,” katanya.

Meski demikian, Eddwi mengatakan Propam Polda Kepri belum menemukan jumlah pasti pelanggaran judol maupun pinjol di masing-masing satuan kerja.

Pemeriksaan terhadap personel masih berlangsung hingga September 2026. Pelaksanaan tersebut dapat diperpanjang apabila diperlukan.

Dalam menjalankan tugasnya, satgas dibagi menjadi tiga subsatgas, yakni pencegahan, penindakan, serta analisis dan evaluasi (anev).

Untuk upaya pencegahan, Propam akan memberikan sosialisasi dan edukasi kepada personel mengenai dampak judi online dan pinjaman online.

Selain sosialisasi, Propam Polda Kepri juga melakukan pemeriksaan terhadap telepon seluler milik anggota secara rutin untuk mendeteksi kemungkinan aktivitas yang berkaitan dengan judol maupun pinjol.

Informasi mengenai kemungkinan keterlibatan personel juga akan digali dari pihak keluarga.

Jika ditemukan personel yang terbukti terlibat judi online maupun pinjaman online, sanksi yang diberikan tidak terbatas pada pelanggaran disiplin. Personel juga dapat diproses melalui mekanisme pelanggaran kode etik profesi.

“Kalau ditemukan, bisa pelanggaran bukan disiplin, tapi kena kode etik,” tegas Eddwi.

Eddwi mengingatkan seluruh personel Polda Kepri dan jajaran agar tidak terlibat dalam judi online maupun pinjaman online. Menurutnya, kedua aktivitas tersebut dapat mengganggu kinerja dan semangat kerja serta berpotensi memicu pelanggaran lainnya.

“Kami mengimbau jangan main judol atau pinjol karena bisa merusak kerja dan semangat kerja serta menyebabkan pelanggaran-pelanggaran. Kalau ditemukan, akan ditindak setegas-tegasnya,” katanya. (Al)

You may also like