Batamline.com, Batam – Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Wilson Lukman alias Koko, terdakwa utama kasus pembunuhan berencana terhadap Dwi Putri Apriliandini. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum mati.
Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri Justiansyah menyatakan Wilson terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan, yakni melanggar Pasal 459 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas Muhammad Eri saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Utama Kusumah Atmadja PN Batam, Jumat (11/9/2026).
Vonis tersebut tidak hanya mengungkap hukuman yang harus dijalani Wilson. Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga membeberkan rangkaian kekerasan yang dilakukan terhadap Dwi Putri sebelum korban meninggal dunia.
Dalam persidangan terungkap, korban mengalami kekerasan fisik berulang. Wilson disebut menampar, memukul, hingga menendang tubuh korban hingga mengalami luka dan lebam.
Kekerasan tersebut bahkan berlanjut ketika kondisi korban sudah tidak berdaya. Majelis hakim menyoroti tindakan terdakwa yang dinilai tidak manusiawi terhadap korban.
“Dan memandikan korban lalu mengarahkan selang air ke hidung korban,” ujar majelis hakim saat membacakan pertimbangan hukum.
Persidangan juga mengungkap adanya praktik ritual di tempat hiburan MK Management yang dipimpin Wilson dengan dalih untuk kelancaran rezeki. Dalam praktik tersebut, sejumlah pemandu lagu disebut mengalami pemukulan dan ancaman.
Jaksa Tak Terima Vonis Seumur Hidup
JPU tidak menerima putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman seumur hidup. Kejaksaan langsung mengajukan banding untuk memperjuangkan tuntutan hukuman mati terhadap Wilson.
Jaksa menilai perbuatan para terdakwa dalam perkara tersebut dilakukan dengan cara yang sangat kejam dan tidak terdapat alasan yang dapat membenarkan ataupun memaafkan perbuatan mereka.
“Perbuatan para terdakwa dilakukan secara bergantian dan sangat sadis tanpa ada alasan pembenar maupun pemaaf,” kata JPU dalam pertimbangan tuntutannya.
Selain Wilson, perkara tersebut juga menyeret tiga terdakwa lainnya, yakni Anik Istiqomah Noviana, Salmiati, dan Putri Eangelina.
Majelis hakim sebelumnya turut mempertimbangkan upaya restitusi yang diajukan Wilson sebagai salah satu hal yang meringankan. Namun, upaya tersebut ditolak oleh keluarga korban.
Berawal dari Lamaran Kerja
Kasus yang berujung pada kematian Dwi Putri tersebut bermula pada 23 November 2025. Saat itu, korban mendatangi sebuah rumah di Perumahan Jodoh Permai untuk melamar pekerjaan sebagai pemandu lagu.
Namun, korban justru disekap dan mengalami serangkaian kekerasan selama beberapa hari.
Dwi Putri akhirnya meninggal dunia pada 27 November 2025 setelah mengalami penyiksaan secara berturut-turut.
Dengan diajukannya banding oleh jaksa, perkara Wilson kini berlanjut ke tingkat pengadilan berikutnya. Kejaksaan masih berupaya mengubah putusan penjara seumur hidup menjadi hukuman mati sesuai tuntutan yang sebelumnya diajukan di persidangan.