Batamline.com, Karimun – Suara pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Aunur Rafiq dan Anwar Hasyim (Arah) dinyatakan KPU Kabupaten Karimun dari paslon nomor urut 2, Iskandarsyah dan Anwar Abu Bakar (Bersinar).
Hal ini dinyatakan usai rapat pleno yang digelar terbuka oleh KPU Kabupaten Karimun selesai dilaksanakan, Rabu (16/12/2020), sekitar pukul 20.30 WIB.
Bertempat di Ball Room lantai 7 Hotel Aston Karimun, rapat pleno tingkat kabupaten itu dipimpin langsung Ketua KPU Karimun, Eko Purwandoko.
“Rapat pleno tingkat Kabupaten Karimun telah selesai dilaksanakan. Kwgiatan dilakukan secara terbuka,” ungkap Eko.
Dijelaskan, selisih perolehan suara antara dua pasangan calon Bupati Karimun itu 86 suara dengan keunggulan diperoleh oleh Aunur-Anwar sebagai perahana.
Baca: Kepergok, Komplotan Pencuri Tabrak Portal Perumahan di Nongsa
Untuk Aunur-Anwar, mendapat perolehan sebanyak 54.519 suara. Sementara paslon Iskandarsyah-Anwar Abu Bakar mendapat suara sebanyak 54.433 suara.
“Selisih suara yang didapat tipis sekali, suara paslon nomor urut 1 lebih banyak 86 suara dibandingkan paslon nomor urut 2,” jelasnya.
Hanya saja, rapat pleno tersebut mendapat sanggahan. Saksi paslon nomor urut 2 tidak mau menandatangani berita acara rapat pleno yang dilakukan.
“Mereka mengklaim adanya perbedaan penghitungan suara. Kita mempersilahkan paslon nomor urut 2 untuk melayangkan laporan 3×24 jam,” tuturnya.
Eko menerangkan, setiap paslon yang tidak terima memiliki hak untuk melakukan gugatan. “Regulasi memberikan hak untuk paslon melakukan gugatan,” terangnya.
Sast ini, pihaknya masih menunggu pihak paslon nomor urut 2 untuk melakukan gugatan. Jika nantinya sudah selesai, proses bisa berlanjut ke rahap penetapan bupati dan wakil bupati.
“Sekarang ini masih proses penetapan penghitungan suara. Kita akan menunggu proses selanjutnya,” pungkas Eko. (Ayf)