Demi Bangun Rumah, Warianto Jadi Polisi Gadungan Curi Motor dan Hape Pelajar

Warianto, polisi gadungan
polisi gadungan berhasil ditangkap Sat Reskrim Polresta Barelang

Batamline.com, Batam – Baru satu bulan di Kota Batam, Warianto harus meringkuk di ‘Hotel Prodeo’ Polresta Barelang. Dia di ditangkap karena mengaku-ngaku menjadi polisi.

Sudah tidak terhitung jumlah pelajar yang menjadi korban pencuriannya. “Awalnya coba-coba saja bang,” kata Warianto itu pada pewarta, Jumat (24/7/2020).

Read More

Baca: Terungkap, Aksi Polisi Gadungan Teror Pelajar Tidak Hanya di Batam

Baca: Sempat Kejar-kejaran, Polisi Gadungan Teror Pelajar di Batam Berhasil Diringkus

Awalnya, pria itu mencoba menghentikan pelajar yang tidak mengenakan helm. Dia berpura-pura hendak menilang korban. “Saya tidak tahu juga nama-nama daerah di Kota Batam ini. Saya masih baru di Batam,”ujarnya.

Mengenakan celana coklat mirip celana dinas polisi, tersangka mengambil sepeda motor dan hape korbannya. “Hapenya saya jual. Motornya saya pakai,” ujar pria 27 tahun itu.

Aksi pertama berjalan sukses. Dia pun ketagihan. Dengan sepeda motor curian tersebut, tersangka memulai aksinya. Setiap menemukan pelajar yang melanggar aturan, hapenya diambil dengan alasan sebagai jaminan.

Hasil Kejahatan Untuk Bangun Rumah

Sangat banyak pelajar yang sudah menjadi korban. Dia sendiri tidak ingat berapa jumlah korbannya. “Baru tiga hari saya berbuat seperti ini,” akunya.

Hape itu dijual pada siapa saja yang mau membeli. Tidak ada penadah khurus tempatnya ‘membuang’ barang hasil curian ini. Hape curian dijual seharga Rp400 ribu sampai Rp500 ribu.

“Uangnya saya kumpul untuk pulang kampung dan bangun rumah di sana,” ujar pria asal Natuna itu.

Aksi terakhirnya, tersangka juga nyaris mencabuli seorang pelajar. Dia mengajak korban untuk berhubungan intim. Dengan alasan, buang sial.

Baca: Siswi SMP Batam Nyaris Dicabuli Polisi Gadungan, Korban: Katanya Saya Harus Buang Sial

Saat penangkapan pada Rabu (22/7/2020) dini hari, polisi terpaksa menindik kakinya dengan timah panas.

“Tersangka mencoba kabur dan memberikan perlawanan. Kita terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.

“Kita menerima 12 laporan terkait kasus ini. Laporannya ada di setiap polsek dan juga Polresta Barelang,” jelas Andri. (lcw/mka)

Editor: bang

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *