Batamline.com, Batam – Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba bersenjata api dan senjata tajam. Dua orang itu masing-masing berinisial AK dan H. Mereka ditangkap di Batuaji pada Rabu (5/8/2020) sekitar pukul 20.00 WIB.
Polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba di wilayah Batuaji. Polisi melakukan penyelidikan. Polisi berhasil mengidentifikasi pengedar tersebut dan melakukan penangkapan.
Namun AK melakukan perlawanan. Dia mengeluarkan senjata api dan menodongkannya pada petugas. Pantang mundur, polisi dengan cekatan berupaya merebut senjata api jenis Revolver Caliber 38 itu.
Baca: Sembako Tahap Empat Disalurkan, Dari Mana Sumber Dananya?
Baca: Covid-19 Meningkat, Pembukaan Sekolah di Batam Harus Ditunda
Pergelumunan tak terhindarkan. Dengan bekal ilmu bela diri yang sudah dipelajari, polisi berhasil mengamankan AK. Pengedar narkoba bersenjata api itu dibekuk.
“Anggota (polisi) berhasil mengamankannya. Sehingga yang bersangkutan tidak sempat menembakan senjata api yang ia miliki” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, Kamis (6/8/2020).
Harry menyebut, polisi juga menemukan kartu identitas dari salah satu institusi Negara. Tapi polisi meyakini jika kartu identitas itu palsu. Polisi pun, mengamankannya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bersamaan dengan itu, polisi melakukan penggeledahan terhadap pengedar lainnya, H. Dari tangan H, polisi menemukan dua bungkus serbuk putih yang awalnya diduga narkoba.
Namun setelah dilakukan uji tes terhadap barang tersebut, ternyata barang haram itu palsu. Serbuk putih tersebut adalah tawas. “Tersangka H juga memiliki senjata tajam jenis badik. Ke duanya kini sudah kita amankan di Polda Kepri untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
“Tersangka pengguna senjata api akan terus kita lakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk penerapan Pasalnya. Sampai saat ini masih kita periksa,” ujarnya. (rdp/eby)