Gegara Cemburu, Selangkangan Selingkuhan Pacarnya Disangkur di Batam

cemburu
Pacar selingkuh, korban ditikam

Batamline.com, Batam – Gara-gara cemburu, Antonius Silaen alias Antoni nekat menikam temannya, Mulyadi. Pria 26 tahun itu menikam korban dengan pisau sangkur.

Penganiayaan ini terjadi pada Selasa (13/10/2020) malam di parkiran Top 100 Jodoh Kecamatan Lubuk Baja. Saat itu, tersangka melihat korban. Dia langsung menikamnya dengan senjata tajam.

Read More

“Korban ditikam sebanyak tiga kali, di leher, punggung dan, selangkangan,” kata Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Arya Tesa Brahmana didampingi Kanit Reskrimnya, Iptu Haris Baltasar Nasution di Polsek Lubuk Baja, Selasa (20/10/2020).

Akibat tikaman diselangkangan itu, alat vital korban sobek. Korban kritis dan dilarikan warga ke rumah sakit. “Kondisi korban saat ini sudah mulai membaik. Dia sudah sudah diperbolehkan pulang,” sebutnya.

Arya menyebut, tersangka nekat melakukan penganiyaan lantaran cemburu karena pacarnya memiliki kedekatan dengan korban. “Usai melakukan penikaman, tersangka kabur,” katanya lagi.

Mendapat laporan penganiayaan, Polsek Lubuk melakukan pengejaran terhadap tersangka. “Tersangka kita amankan di Hotel Puri Tanjungpinang. Dia berniat melarikan diri,” ujarnya.

Sementara itu, tersangka mengaku kesal karena pacarnya selingkuh dengan korban. “Kami sudah tiga tahun pacaran,” kata tersangka.

Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Haris Baltasar Nasution memperlihatkan pisau sangkur yang digunakan tersangka

Baca: Remaja 18 Tahun Ditemukan Tewas Tenggelam di Laut Sekupang

Baca: Polisi Gerebek Home Industry Sabu di Batam, Ini Pengakuan Tersangka

Ia menyebut, mengetahui pacarnya memiliki hubungan khusus dengan korban dari orang lain. Teman tersangka memberitahu jika pacarnya sering video call dengan korban.

“Cewek saya selingkuh sama dia. Cewek saya juga sudah ngaku kalau dia selingkuh,” ujarnya.

Hal ini membuat tersangka gelap mata hingga akhirnya nekat menikam korban. “Itu pisau saya. Saya kerja di pasar, jadi butuh pisau untuk ngopek kol,” sebutnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (2) jo Undang-undang darurat terkait kepemilikan senjata tajam. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara. (mka)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *