Batamline.com, Batam – Judi online yang diungkap Unit 1 judisila Sat Reskrim Polresta Barelang merupakan jaringan judi Malaysia, Joker Gaming. hal ini diugkapkan Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan, Jumat (10/7/2020) sore.
Andri menduga, judi online Joker Gaming ini sudah menyebar di berbagai kota di indonesia. “Diduga ini hanya jaringan bawahnya saja. Nanti penyelidikan akan dilakukan untuk mengetahui jaringan lainnya juga,” kata Andri.
Berita terkait: Polresta Barelang Ungkap Judi Online, Omsetnya Ratusan Juta
Baca juga: Karaoke di Grand Dragon Pub & KTV Rentan Terkena Covid-19
Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua orang tersangka. Yakni seorang wanita bernama Elina (37) dan Deriyanto (38). Elina bertugas sebagai master agen atau yang menerima pesanan pemain melalui aplikasi WhatsApp. Sedangkan Deriyanto bertugas menjalankan web dan mengelola dana di rekening.
“Pengakuannya baru jalan tiga bulan di Batam. Keuntungan yang mereka peroleh sekitar Rp394.378.000 sebulan,” ungkapnya.
Baca juga: Ribuan Hape Ilegal dari China Masuk ke Batam, ini Lokasi Penyebarannya
Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, para tersangka menjalankan judi online ini di Perumahan Horiza Garden, Batam Center.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan satu buku tabungan BCA milik Deriyanto, satu kartu debit Bank BCA, dua unit handphone Samsung, screenshoot percakapan WA antara operator dan pemain, bukti transaksi pengiriman uang antara operator dan pemain.
Saat ini polisi masih terus mendalami kasus tersebut. beberapa orang juga saksi juga dimintai keterangannya sebagai saksi.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian online. “Kita (polisi) sedang memeriksa rekening koran tersangka. Kita akan cek aliran dana judi ini,” sebutnya.
“baru jalan tiga bulan. Jumlah pemain setiap hari juga tidak menentu. Ramai juga,” Elina, salah seorang tersangka. (mka/lcw)
Editor: bang