Batamline.com, Batam – Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan lima orang tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mereka berinisial SD, HA, MH alias D, AY alias M dan SY.
Para tersangka adalah hasil pengembangan dari kasus dua ABK kapal China yang menjadi korban perdagangan orang. Mereka terjun di Perairan Karimun karena tidak tahan dianiaya, hingga akhirnya diselamatkan nelayan.
Dalam ekspose yang digelar di Mapolda Kepri, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, dua ABK adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dijanjikan sebagai buruh pabrik di Korea Selatan.
Baca: 2 ABK Asal Indonesia Loncat Dari Kapal China Karena Tidak Tahan Terus Disiksa
Namun pada kenyataannya, mereka justru dipekerjakan di atas kapal Fulu-Qing Yuan Yu 901 berbendera China. Bahkan, mereka tidak mendapatkan gaji selama 4 bukan terkahir.
“Sebelumnya tersangka SD, HA, MH alias D lebih dahulu diamankan. Setelah dilakukan pengembangan tim berhasil menangkap IAY alias M dan SY,” ujar Harry, didampingi Wadirreskrimum Polda Kepri dan Kasubdit V Dit Reskrimum Polda Kepri, Kamis (9/7/2020).
Dijelaskan, peran dari AY alias M berjenis kelamin perempuan yang baru diamankan sebagai perantara untuk menyalurkan para PMI.
“Sedangkan SY, berperan dalam pengurusan buku pelaut dan medical check up,” terangnya.
Dari peran para tersangka tersebut, mereka mendapatkan keuntungan dari Rp1 juta hingga Rp10 juta.
“AY alias M berhasil diamanakan di daerah Lampung. Sedangkan SY diamanakan di Jawa Tengah,” jelasnya. (Ebi)
Editor: Uncu