Lindungi Korban Pencabulan, Polsek Sagulung Titipkan ke P2TP2A Batam

P2TP2A
Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Rifi Hamdani Sitohang (IST)

“Ini bentuk perlindungan kami sebagai penyidik kepada korban anak di bawah umur,” Iptu Rifi Hamdani Sitohang

Batamline.com, Batam – Polsek Sagulung serahkan korban pencabulan, CDB (16) ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Batam.

Hal ini dilakukan Polsek Sagulung agar korban mendapat layanan pendampingan dan layanan lainnya seperti Psikolog, Kesehatan, dan Rumah Perlindungan sementara.

Read More

Pasalnya, korban di Kota Batam hanya berdua dengan ayahnya, Yn. “Ayahnya kita tahan karena melakukan pencabulan terhadap korban,” kata Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Rifi Hamdani Sitohang, Sabtu (19/9/2020).

Polisi tidak ingin korban pencabulan terlantar di Kota Batam. Pasalnya, korban masih anak di bawah umur dan tidak memiliki keluarga lain selain ayahnya yang kini ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus pencabulan.

Baca: 13 Tahun Menduda Yn Cabuli Putri Tunggalnya, Pelaku: Kamu Nggak Kangen Sama Ayah?

Baca: Ayah Bejat Gagahi Anak di Sagulung Batam, Terungkap Karena ini

Korban juga membutuhkan pendampingan untuk memulihkan trauma yang didapat pasca menjadi korban pencabulan.

“Ini bentuk perlindungan kami sebagai penyidik kepada korban anak di bawah umur,” tuturnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *