“Ini bentuk perlindungan kami sebagai penyidik kepada korban anak di bawah umur,” Iptu Rifi Hamdani Sitohang
Batamline.com, Batam – Polsek Sagulung serahkan korban pencabulan, CDB (16) ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Batam.
Hal ini dilakukan Polsek Sagulung agar korban mendapat layanan pendampingan dan layanan lainnya seperti Psikolog, Kesehatan, dan Rumah Perlindungan sementara.
Pasalnya, korban di Kota Batam hanya berdua dengan ayahnya, Yn. “Ayahnya kita tahan karena melakukan pencabulan terhadap korban,” kata Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Rifi Hamdani Sitohang, Sabtu (19/9/2020).
Polisi tidak ingin korban pencabulan terlantar di Kota Batam. Pasalnya, korban masih anak di bawah umur dan tidak memiliki keluarga lain selain ayahnya yang kini ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus pencabulan.
Baca: 13 Tahun Menduda Yn Cabuli Putri Tunggalnya, Pelaku: Kamu Nggak Kangen Sama Ayah?
Baca: Ayah Bejat Gagahi Anak di Sagulung Batam, Terungkap Karena ini
Korban juga membutuhkan pendampingan untuk memulihkan trauma yang didapat pasca menjadi korban pencabulan.
“Ini bentuk perlindungan kami sebagai penyidik kepada korban anak di bawah umur,” tuturnya.