Polisi Musnahkan Narkoba Tangkapan di Pos Partai Politik Batam

musnahkan
Isap ganja di pos partai politik Batam (Dok. Humas Polda Kepri)

Batamline.com, Batam – Dit Resnarkoba Polda Kepri musnahkan 163,9 gram daun ganja. Barang haram tersebut merupakan barang bukti hasil tangkapan terhadap B alias D (45), Rabu (21/10/2020).

Kanit II Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Donris Pasaribu mengatakan, pemusnahan barang bukti ini berdasarkan Surat Ketetapan Sita Narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam Nomor: SK-214/L.10.11/Eku.1/10/2020.

Read More

Pemusnahan barang bukti ganja ini disaksikan Mitra Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri AKP Syarifuddin SH dan dihadiri dari Kejaksaan, BNNP Kepri serta Pengacara.

“Jumlah Barang bukti sebanyak 204 Bungkus kertas warna coklat yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat total 178,2 gram dengan perincian sebanyak 13,3 gram disisihkan untuk pemeriksaan di Labfor, 1 gram disisihkan untuk pembuktian di persidangan dan 163,9 gram dilakukan Pemusnahan pada hari ini,” kata Donris.

Donris menyebut, tersangka dan barang bukti ganja ini berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri pada 24 September lalu. Tersangka diamankan di salah satu pos partai politik yang ada di daerah Kampung Bule, Batuampar.

Baca: Polisi Gerebek Home Industry Sabu di Batam, Ini Pengakuan Tersangka

Baca: Bawa Sabu, Warga Simpang Dam Ini Ditangkap di Bandara Batam

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Seorang pria berinisial B ditangkap polisi di Kampung Bule, Sei Jodoh Batuampar. Dia ditangkap oleh Tim Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri karena memiliki narkoba jenis ganja.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, pria tersebut merupakan pemakai narkoba. Kini pria tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Tersangka terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun. (eby)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *