Batamline.com, Batam – Seorang pria berinisial B ditangkap polisi di Kampung Bule, Sei Jodoh Batuampar. Dia ditangkap oleh Tim Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri karena memiliki narkoba jenis ganja.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, pria tersebut merupakan pengedar barang haram. Kini pria tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Belum lama ini kita tangkap tersangka kepemilikan dan pengedar narkoba. Tersangka kita tangkap paksa saat dia berada di pos salah satu partai politik yang ada di Kampung Bule Sei Jodoh,” kata Harry, Kamis (1/10/2020).
Dari tangan tersangka, Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri mengamankan 286 gram daun ganja kering. “Kita masih kembangkan. Kita lakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait kasus ini,” sebutnya.
Baca: Angin Puting Beliung Porandakan Atap Sekolah di Sei Beduk
Baca: [VIDEO] Pengakuan Perampok di Batam, Ingin Serahkan Diri Karena Pembagian Tidak Rata
Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Tersangka terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun. (eby)