Rudi Serahkan Sertifikat Hak Milik di Kampung Tua Tanjunggundap Sagulung

sertifikat hak milik
Penyerahan sertifikat hak milik tanah di Kampung Tua Tanjunggundap (IST/Dok Humas Pemko Batam)

Batamline.com, Batam – Wali Kota Batam, H Muhammad Rudi Serahkan Sertifikat Hak Milik di Kampung Tua Tanjunggundap, Sagulung. Dalam kegiatan tersebut tampak hadir Kepala Kantor Wilayah BPN/ATR Kepulauan Riau Askani, Kamis (24/9/2020).

Rudi menyebutkan, perjuangan memberikan legalitas atas tanah untuk lahan di kampung tua tidak mudah. Menurutnya hal ini tercapai setelah sejak lama Pemko Batam dan BP Batam bersama Forkopimda memperjuangkannya untuk masyarakat.

Read More

“Maka dari itu, kita harus bersyukur. Akhirnya sertifikat di kampung tua keluar,” ucap Rudi.

Menurutnya, Pemerintah Kota Batam, BPN serta Forkopimda ingin menyelesaikan legalitas kampung tua. Namun, dalam praktiknya, menjalankan keinginan tersebut tidak bisa dilakukan sekaligus. Karena, ada beberapa titik masih berkaitan dengan pihak lain.

Baca: Rudi-Amsakar Mendapat Nomor Urut 2 untuk Pilkada 2020

Baca: Kenal di FB, Pelajar di Batam Ditinggal di Jalan Usai ‘Digagahi’

“Ada yang telah terbit dokumen lain, yang keluar bukan era kami. Makanya penyelesaiannya parsial. Yang belum dapat sertifikat sabar, kami akan mendudukkan dengan pihak lain yang telah mendapatkan dokumen yang dimaksud,” imbuhnya.

Ia menyampaikan, penyelesaian kampung tua merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo. Untuk itu, penyelesaian legalitas kampung tua akan tetap menjadi fokus pemerintah.

Halaman Selanjutnya: Rudi: Jangan Hadiahi Kami dengan …

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *