Tolong Bebaskan Ayah, Bukan Ayah yang Memperkosa Saya

memperkosa
TS dan anaknya melakukan unjuk rasa agar suaminya dibebaskan dari tuntutan pencabulan terhadap anak kandung

Batamline.com, Anambas – Tolong bebaskan ayah saya, ayah bukan orang yang orang yang memperkosa saya. Jeritan hati ini dituangkan korban pencabulan, I (9) di atas karton putih yang disandangnya, Kamis (3/9/2020).

Di Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-P2TP2A), korban bersama ibunya TS menggelar aksi unjuk rasa.

Read More

TS menuntut agar hasil proses assessment psikolog terhadap putrinya beberapa waktu lalu dikeluarkan. Ia ingin mengetahui apa hasil dari proses itu.

Baca: Suami Ditahan Dugaan Pencabulan, TS Laporkan Polsek Jemaja ke Polda Kepri

Dalam aksinya unjuk rasanya, TS juga membawa karton yang bertuliskan, “Ya Allah kemana lagi mencari keadilan untuk anak saya yang jadi korban perkosaan selama tiga tahun sejak umur 6 tahun sampai 9 tahun.”

Aksi ini ditenggarai penetapan tersangka terhadap ayah korban, AM oleh Polsek Jemaja pada Juni 2020 lalu. AM diduga melakukan pencabulan atau memperkosa anak kandungnya sendiri selama tiga tahun.

TS tidak terima. Karena, menurut mereka yang melakukan pencabulan bukanlah suaminya. Melainkan tetangga mereka yang berinisial OS.

Berbagai upaya dilakukan TS bersama anaknya agar, kepala keluarga mereka dibebaskan dari penjara.

Baca: Lihat Reka Ulang Pesta Gay, Ada Adegan …

Mulai dari meminta bantuan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kepri hingga melaporkan kasus tersebut ke Polda Kepri.

“Sudah dua bulan kami di Tanjungpinang untuk memperjuangkan keadilan bagi anak dan suami saya. Hingga saat ini belum mendapatkan hasil,” ujarnya.

Ahmad, tenaga pendamping UPTD-P2TP2A dan KPPAD Kepri menyebut, hasil assessment tersebut sudah diserahkan ke penyidik. Dan berkas tersebut bisa diambil ke pihak kepolisian dan kejaksaan penuntut umum.

“Kuasa hukum korban tidak boleh meminta assessment kepada kami, prosedurnya untuk penegakan hukum,” jelas Ahmad. (eby)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *