Batamline.com, Batam – Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 (Perwako 49/2020) sudah diteken Wali Kota Batam, HM Rudi pada tanggal 1 September 2020. Sosialisasi juga telah diberlakukan sejak Jumat (4/9/2020).
Berdasarkan ketentuannya, Rabu (9/9/2020), Perwako tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Batam diberlakukan.
Rudi pun, mengingatkan warga agar menerapkan protokol kesehatan. Ia mengatakan, sanksi yang diterapkan agar semua warga disiplin memakai masker, menjaga jarak, hingga mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
“Ini semata-mata demi keselamatan kita semua. Jadi, terapkan protokol kesehatan agar tidak kena sanksi,” ujar Rudi, Selasa (8/9/2020).
Perwako ini sudah disosialisasikan ke berbagai tempat tiap kecamatan selama delapan hari. Rudi meminta semua pihak, perorangan maupun tempat usaha, untuk mematuhi aturan tersebut.
“Dengan cara ini, kita harapkan Covid-19 di Batam segera sirna,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Batam, Azril Apriansyah menjelaskan, Perwako 49/2020 itu mewajibkan semua pihak menerapkan protokol kesehatan. Semua itu bertujuan untuk mencegah dan meminimalisir risiko terjangkit Covid-19.
Melalui aturan ini juga, akan ada sanksi berupa teguran, denda, hingga kerja sosial selama dua jam bagi pelanggar. Bagi warga perorangan, wajib hukumnya menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain.
“Kemudian warga juga wajib mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir, menjalani pembatasan interaksi fisik dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat,” kata dia.
Sedangkan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum wajib menyosialiasikan dan mengedukasi pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19. Para pelaku usaha juga harus menyediakan sarana cuci tangan yang mudah diakses, memantau setiap orang yang beraktivitas, mengupayakan pengaturan jarak, membersihkan dan mendisinfektan lingkungan secara berkala, menegakkan disiplin masyarakat yang berisiko dan memfasilitasi deteksi dini penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
“Untuk sanksi, bagi perorangan, berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial dan denda administratif Rp250.000 atau membersihkan fasilitas umum atau area publik selama 120 menit,” ujarnya.
Sedangkan sanksi bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yaitu teguran lisan atau teguran tertulis untuk pelanggaran pertama. Kemudian, penghentian sementara operasional usaha selama tiga hari atau denda administratif untuk pelanggaran kedua dengan besaran antara Rp500.000 hingga Rp2.000.000.
“Dan apabila sampai pada pelanggaran ketiga, maka akan dikenakan sanksi penghentian sementara operasional usaha selama tujuh hari atau denda administratif antara Rp1.000.000 hingga Rp4.000.000. Pemerintah akan mencabut izin usaha, apabila sampai pelanggaran keempat,” kata Azril.