Home » Oknum Guru SD di Anambas Diduga Cabuli Murid 12 Tahun, Modus Latihan Nyanyi di Ruang UKS

Oknum Guru SD di Anambas Diduga Cabuli Murid 12 Tahun, Modus Latihan Nyanyi di Ruang UKS

by Redaksi
oknum camat di natuna Pencabulan terhadap anak Kejahatan seksual terhadap anak rudapaksa guru cabuli murid Anambas

Batamline.com, Batam – Seorang oknum guru Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Siantan Tengah, Kabupaten Kepulauan Anambas, ditangkap polisi setelah diduga mencabuli murid perempuannya yang masih berusia 12 tahun. Terduga pelaku, FD (28), melakukan aksi bejatnya di lingkungan sekolah pada dua hari berbeda, yakni 23 Mei dan 1 Juni 2026.

Pengungkapan kasus ini bermula dari perubahan sikap korban yang menjadi murung. Setelah didesak orang tuanya, korban akhirnya menceritakan perlakuan tidak senonoh yang dialaminya. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepulauan Anambas pada pekan lalu.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, AKP Bambang Sutmoko, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan kegiatan ekstrakurikuler untuk melancarkan aksinya.

“Awalnya pelaku menawari korban latihan menyanyi. Saat di lokasi, pelaku membawa korban ke ruangan bekas Unit Kesehatan Sekolah (UKS),” ujar Bambang saat konferensi pers, Kamis (18/6/2026).

Di dalam ruangan tersebut, terduga pelaku membaringkan korban di atas matras, menutup mata korban, lalu melakukan pencabulan. Usai kejadian pertama pada 23 Mei, dia juga mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatan itu kepada siapa pun.

Tak cukup sekali, pada 1 Juni 2026, terduga pelaku kembali mengajak korban dengan modus yang sama, yakni latihan menyanyi untuk persiapan perpisahan sekolah. Namun, latihan batal dilaksanakan. Saat korban hendak pulang, pelaku memanggilnya dan membawanya kembali ke ruang UKS untuk mengulangi perbuatan bejatnya.

“Korban sudah diproses visum dan kami terus mendampingi psikologisnya. Pelaku kini ditahan di sel Polres Anambas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Bambang.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Imbauan Polisi: Orang Tua Wajib Peka pada Perubahan Perilaku Anak

Kasus ini menyoroti sisi gelap dunia pendidikan, di mana seorang pendidik yang seharusnya menjadi pelindung dan panutan justru menjadi pelaku kekerasan seksual.

Kejadian ini menambah catatan ironis tentang maraknya kasus pencabulan yang melibatkan tenaga pendidik di Tanah Air, sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan ketat di lingkungan sekolah serta seleksi dan pembinaan mental bagi para guru.

AKP Bambang Sutmoko menyoroti pentingnya peran orang tua dalam mencegah dan mendeteksi dini kekerasan pada anak. Ia mengimbau agar orang tua meluangkan waktu untuk berkomunikasi secara terbuka dengan anak, sehingga anak merasa nyaman bercerita jika mengalami atau melihat sesuatu yang tidak wajar.

“Jika anak tiba-tiba menjadi pendiam, murung, takut bertemu seseorang, atau menunjukkan perubahan sikap yang tidak biasa, orang tua harus segera mencari tahu penyebabnya. Jangan ragu melaporkan kepada pihak berwenang apabila terdapat dugaan tindak kekerasan atau pelecehan terhadap anak,” tegas Bambang.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan, karena perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab keluarga, tetapi juga lingkungan sekitar.

You may also like