Batamline.com, Batam – Ketelitian anjing pelacak K-9 Bea Cukai Batam kembali membuka upaya penyelundupan barang berbahaya di jalur internasional. Sebanyak 148 cartridge rokok elektrik (vape) yang diduga mengandung etomidate diamankan dari seorang penumpang WNI yang baru tiba dari Malaysia pada Rabu (17/12/2025).
Penindakan berlangsung saat petugas Bea Cukai Batam melakukan pengawasan kedatangan penumpang kapal MV Marine Hawk 5 dari Pelabuhan Ferry Internasional Stulang Laut, Malaysia, menuju Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay, Batam.
Dalam pemeriksaan rutin tersebut, anjing pelacak K-9 Bary menunjukkan respons mencurigakan terhadap seorang penumpang. Tim kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan dan dokumen perjalanan, termasuk pemeriksaan X-ray dan pemeriksaan fisik lanjutan.
“Hasil pemeriksaan mengungkap 148 cartridge rokok elektrik yang kemudian diuji laboratorium dan dinyatakan positif mengandung etomidate,” ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia.
Tidak berhenti di situ, petugas juga melakukan pemeriksaan badan dan tes urine terhadap penumpang tersebut. “Tes urine menunjukkan hasil positif methamphetamine dan amphetamine,” kata Evi.
Penumpang beserta barang bukti selanjutnya diserahkan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) untuk proses hukum lebih lanjut.
Evi menegaskan, keberhasilan penindakan ini merupakan bukti penguatan pengawasan terhadap pergerakan penumpang lintas negara serta komitmen Bea Cukai dalam menutup celah masuknya narkotika melalui wilayah perbatasan.
“Ini adalah hasil kejelian petugas dan bagian dari upaya pencegahan yang terus kami perkuat. Bea Cukai berkomitmen menjaga masyarakat dari ancaman narkotika dan zat berbahaya,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat ikut terlibat dalam pencegahan. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran narkotika dan segera melapor apabila mengetahui indikasi penyelundupan. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan sinergi penegakan hukum,” tutupnya.
Penindakan ini turut menjadi bagian dari implementasi Asta Cita Presiden RI melalui sinergi Bea Cukai, Polri, TNI, BNN, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya dalam memberantas penyelundupan narkotika di pintu-pintu masuk negara.