Batam, Batamline.com – Empat anggota Polri resmi dipecat tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti terlibat dalam kasus kekerasan yang menewaskan Bripda Natanael Simanungkalit. Putusan tegas ini dijatuhkan dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) sebagai bentuk komitmen penegakan disiplin di internal kepolisian.
Sidang etik digelar pada Jumat (17/4/2026) di ruang Bidpropam Polda Kepulauan Riau sejak pukul 10.00 WIB hingga malam hari. Empat personel yang diadili yakni Bripda Arawna Sihombing, Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamungkas, dan Bripda Muhammad Alfarizi.
Komisi sidang dipimpin oleh Eddwi Kurniyanto selaku Kabid Propam Polda Kepri. Ia didampingi Suyono sebagai wakil ketua komisi serta Ike Krisnadian sebagai anggota komisi.
Kabid Humas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei, menyampaikan bahwa keempat anggota tersebut terbukti melanggar aturan pemberhentian anggota Polri serta kode etik profesi. Pelanggaran yang dilakukan dinilai berat karena mencederai sumpah jabatan dan merusak citra institusi.
“Komisi menjatuhkan sanksi etika berupa penetapan perbuatan tercela kepada seluruh pelanggar. Selain itu, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat juga diberlakukan kepada keempatnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, satu dari empat pelanggar, yakni Bripda Arawna Sihombing, menerima putusan sidang. Sementara tiga lainnya memilih mengajukan banding.
“Mereka diberikan kesempatan untuk menempuh banding dalam waktu tiga hari setelah putusan dibacakan. Memori banding wajib disampaikan paling lambat 21 hari sesuai ketentuan,” kata Nona.