Batamline.com, Batam – Polresta Barelang menetapkan terlapor dalam kasus dugaan pengancaman di lingkungan Playgroup Djuwita Batam sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Senin (22/6/2026). Penyidik juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut.
Kapolresta Barelang melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang, M Debby Tri Andreastian, membenarkan penetapan tersangka tersebut.
“Kita sudah lakukan gelar perkara, berdasarkan bukti yang ada dan keterangan saksi-saksi kita menetapkan satu orang sebagai tersangka,” ujarnya, Senin sore.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pengancaman dan tindakan intimidasi yang terjadi di lingkungan Playgroup Djuwita Batam pada Selasa (21/4/2026) siang. Peristiwa tersebut sebelumnya dilaporkan pihak sekolah ke kepolisian setelah muncul dugaan tekanan terhadap tenaga pendidik oleh seorang wali murid.
Dalam konstruksi perkara, penyidik menerapkan Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindakan pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp 10 juta.
Ketentuan tersebut menyebutkan: “Setiap orang yang secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, pencemaran, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.”
“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru seiring perkembangan penyidikan,” imbuhnya.
Kronologi Kejadian di Sekolah
Sebelumnya, insiden di Playgroup Djuwita Batam terjadi sekitar pukul 13.45 WIB saat seorang wali murid berinisial S (41) datang ke sekolah bersama sejumlah orang. Kehadiran rombongan tersebut disebut terjadi pada jam istirahat sekolah.
Kepala sekolah Playgroup Djuwita, Lidia, menyebut awalnya pertemuan itu dikira sebagai agenda komunikasi biasa terkait anak. Namun situasi kemudian memanas.
“Wali murid datang saat jam istirahat dan bersikeras bertemu wali kelas. Saya diminta ikut berada di ruangan,” ujarnya.