Home » Paket Produk Bayi Berisi Sabu Digagalkan di Batam, Kurir Sempat Kabur ke Tanjungpinang

Paket Produk Bayi Berisi Sabu Digagalkan di Batam, Kurir Sempat Kabur ke Tanjungpinang

by Redaksi
Sabu dalam produk bayi

Batamline.com, Batam – Satresnarkoba Polresta Barelang menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang disamarkan di dalam kemasan produk perlengkapan bayi. Sebanyak lima bungkus sabu ditemukan tersembunyi dalam kemasan sabun dan sampo bayi yang hendak dikirim dari Batam ke Kendari, Sulawesi Tenggara.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi intelijen mengenai adanya paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika dan akan dikirim keluar Batam melalui jasa ekspedisi.

Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Arsyad Riyandi, mengatakan informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Bea Cukai Batam untuk melakukan pengawasan terhadap paket yang akan diberangkatkan.

“Informasi kami terima terkait adanya paket concealment yang akan dikeluarkan dari Batam. Selanjutnya kami bersama Bea Cukai melakukan pengawasan secara intensif terhadap paket tersebut,” ujar Arsyad dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Jumat (26/6/2026).

Hasil pengawasan membuahkan hasil. Pada 19 Juni 2026, petugas Bea Cukai menemukan paket yang dicurigai berisi narkotika. Setelah diperiksa, ditemukan lima bungkus sabu yang disembunyikan di dalam kemasan produk perlengkapan bayi untuk mengelabui petugas.

Dari hasil penyelidikan, paket tersebut diketahui akan dikirim ke Kendari, Sulawesi Tenggara. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga mengidentifikasi seorang pria berinisial YP yang diduga berperan sebagai kurir.

Saat hendak diamankan, YP sempat melarikan diri ke Tanjungpinang. Namun, tim Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil menangkapnya dan membawanya kembali ke Batam untuk menjalani proses hukum.

“Total tersangka ada tujuh orang, lima laki-laki dan dua perempuan,” Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr Nona Pricillia Ohei menambahkan.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku baru pertama kali menjadi kurir narkoba. Penyidik masih mendalami besaran upah yang dijanjikan kepada tersangka serta menelusuri jaringan yang memasok dan mengendalikan pengiriman sabu tersebut.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan nilai ekonomis diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar. Pengungkapan tersebut dinilai berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar sebelum berhasil dikirim keluar Batam.

Atas perbuatannya, YP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal lain yang dipersangkakan penyidik. Ia terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. (Bob)

You may also like