Batamline.com, Batam – Pertanyaan besar kini menyelimuti kapal asing MV King Sun setelah aparat menggagalkan pengiriman sekitar 1,3 ton narkotika jenis ketamin di perairan Kepulauan Riau (Kepri).
Bukan hanya soal siapa delapan warga negara asing (WNA) yang berada di dalam kapal tersebut, aparat kini memburu jawaban lain yang tak kalah penting: siapa pemilik MV King Sun, siapa pemilik muatan ketamin, dan sebenarnya ke mana narkotika bernilai sekitar Rp2 triliun itu hendak dibawa?
MV King Sun merupakan kapal berbendera Tanzania yang sebelumnya diketahui berasal dari Thailand. Kapal tersebut dihentikan KRI Kerambit-627, unsur Gugus Tempur Laut (Guspurla) Koarmada I, di perairan Tanjung Berakit, Kepri, Kamis (6/8/2026).
Kapal kemudian digiring ke Dermaga Kodaeral IV Batam sekitar pukul 22.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan puluhan karung yang disembunyikan dengan cara yang cukup rapi. Sebanyak 65 karung ditemukan berada di bawah lantai kamar anak buah kapal (ABK).
Karung-karung tersebut diduga berisi ketamin dengan berat sementara mencapai sekitar 1,3 ton.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, dalam pengungkapan tersebut terdapat delapan orang yang diamankan. Seluruhnya merupakan WNA.
“Ada delapan orang yang diamankan dan semuanya merupakan warga negara asing,” kata Suyudi saat konferensi pers di Kodaeral IV Batam, Minggu (9/8/2026).
Namun, keberadaan delapan WNA tersebut belum menjawab teka-teki utama di balik perjalanan MV King Sun.
BNN bersama TNI AL masih menelusuri siapa pemilik kapal dan siapa pihak yang bertanggung jawab atas muatan narkotika tersebut. Termasuk menelusuri tujuan akhir pengiriman ketamin sebanyak 1,3 ton itu.
Informasi mengenai kapal MV King Sun sebelumnya telah masuk dalam radar intelijen.
BNN mengaku menerima informasi sejak Februari 2026 terkait keberadaan kapal yang diketahui berasal dari Thailand tersebut.
Dari penelusuran awal, ditemukan sejumlah anomali yang mengarah pada dugaan adanya barang berbahaya yang dibawa kapal tersebut.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti hingga pada 6 Agustus 2026 KRI Kerambit melakukan pendekatan dan pemeriksaan terhadap MV King Sun.
Pemeriksaan berlangsung secara maraton. Kecurigaan petugas akhirnya mengarah ke bagian kamar ABK.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan karung-karung yang disembunyikan di bawah lantai.
Jumlahnya mencapai 65 karung dengan berat sementara sekitar 1,3 ton.
Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI) Laksamana Madya TNI Denih Hendrata mengatakan, jumlah tersebut belum merupakan hasil akhir.
“Temuan sementara ini ada 65 karung ketamin dengan berat 1,3 ton. Tapi ini belum final,” ujar Denih.
Pemeriksaan terhadap kapal masih terus dilakukan untuk memastikan tidak ada barang terlarang lain yang disembunyikan di bagian berbeda.
“Ini bisa saja penyimpanan yang belum dibongkar semua. Kami juga belum melihat semua, apakah ada jenis yang lain,” katanya.
Nilai ketamin yang berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut ditaksir mencapai Rp2.000.700.000.000 atau sekitar Rp2 triliun.
Nilai fantastis itu membuat aparat tidak hanya berfokus pada barang bukti yang telah ditemukan. Rantai distribusi di balik pengiriman tersebut juga menjadi bagian penting dalam penyelidikan.
Dalami Asal Muatan
Penang
BNN dan TNI AL kini mendalami asal muatan, pihak yang membiayai pengiriman, pemilik kapal, hingga tujuan akhir ketamin tersebut.
Apalagi, kapal tersebut merupakan kapal asing yang melakukan pelayaran melalui jalur laut internasional sebelum akhirnya terdeteksi memasuki wilayah perairan Indonesia.
Aparat juga masih menyelidiki kemungkinan adanya keterkaitan pola pengiriman MV King Sun dengan jaringan atau kasus penyelundupan narkotika melalui jalur laut yang pernah terjadi sebelumnya.
Dengan kata lain, terungkapnya 65 karung ketamin di bawah lantai kamar ABK diduga baru membuka sebagian kecil dari jaringan yang berada di balik pengiriman tersebut.
Aparat memastikan wilayah perairan Indonesia tidak boleh dijadikan jalur aman bagi jaringan narkotika internasional.
“Jangan pernah mengira wilayah laut dapat disalahgunakan untuk melakukan kejahatan narkoba. Kami tidak akan pernah berkompromi untuk berjuang menjaga masa depan anak Indonesia,” katanya.
Setelah seluruh proses penyelidikan dan pemeriksaan selesai, barang bukti ketamin tersebut rencananya akan dimusnahkan.
BNN juga telah berkoordinasi dengan TNI AL terkait proses pemusnahan narkotika yang nilai totalnya ditaksir mencapai sekitar Rp2 triliun tersebut.
Sementara itu, jawaban mengenai siapa pemilik MV King Sun dan ke mana sebenarnya 1,3 ton ketamin itu hendak dikirim masih menjadi pekerjaan rumah aparat.(*)