Aturan Mudik Naik Pesawat: Pakai Masker 3 Lapis dan Dilarang Bicara Sepanjang Perjalanan

mudik lebaran 1443 H
Ilustrasi/ist

Batamline.com, Jakarta – Kementerian perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan surat edaran mengenai petunjuk perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara untuk mengakomodir mudik lebaran 1443 H. Terdapat beberapa ketentuan mengenai pengetatan protokol kesehatan bagi pelaku mudik yang melakukan perjalanan dengan pesawat terbang.

Diantaranya, penumpang pesawat perlu menggunakan masker kain tiga lapis. “Atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu,” tulis aturan tersebut.

Read More

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran nomor 36 Tahun 2022, SE tersebut ditandatangani oleh DIrektur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto. Aturan ini mulai berlaku sejak 5 April 2022.

Beberapa aturan lain yang tertuang dalam SE tersebut yakni, penumpang pesawat terbang harus mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Selain itu, pelaku perjalanan dalam negeri dengan pesawat juga diminta untuk mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.

Baca: Langgar Aturan Buka Tutup di Hari Pertama Ramadhan, Pengelola THM di Bengkong Segera Dipanggil

“Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan,” tulis SE tersebut.

Selain itu, penumpang pesawat perjalanan dalam negeri juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Penumpang pesawat juga tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan dengan waktu tempuh kurang dari dua jam.

“Terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut,” jelas SE itu.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *