Batamline.com, Batam – Tim Gabungan Fleet One Quick Response (F1QR) Komando Armada (Koarmada) I berhasil menggagalkan penyelundupan 38,4 Kilogram sabu dan 40 butir pil ekstasi. Barang haram narkotika golongan I ini diselundupkan dari negara tetangga, Malaysia.
Berhasilnya digagalkan penyelundupan ini berkat kerjasama dan koordinasi yang baik antara TNI AL dengan kepolisian. Setelah mempelajari informasi tersebut, tim gabungan F1QR Koarmada I langsung bergerak menuju sasaran.
Baca juga: Simpan 6,8 Kg Daun Ganja, Seorang Pria Ditangkap Polda Kepri di Sei Jodoh
Baca juga: Youtuber Cantik Batam Ditangkap Polisi Karena Menipu
Menggunakan speed boat, tim menyekat lokasi-lokasi yang diduga menjadi jalur penyelundupan narkotika jaringan internasional.
Kerjasama inipun tidak sia-sia. Tim gabungan berhasil mendeteksi keberadaan pelaku. “Sempat tejadi kejar-kejaran. Pelaku berusaha kabur,” kata Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Ahmadi Heri Purwo, S.E., M.M saat menggeelar konferensi pers, Kamis (16/7/2020).
Didampingi, Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) IV Tanjungpinang, Laksamana Pertama TNI Indarto Budiarto, S.E., M.Han., serta, Wakapolda Brigjen Pol Drs. Darmawan, M.Hum, Ahmadi menyebut berhasil membekuk satu orang kurir asal Batam yang berinisial I.
“Pelaku sempat membuang barang bukti ke laut,” katanya lagi.
Baca juga: Prostitusi di Pub & KTV Batam, Bisa ‘BO’ dan ‘Pakai’ di Tempat
Baca juga: Kabar Duka di Dunia Hiburan, Omas Meninggal Dunia
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah sering membantu menyelundupkan barang narkoba dari Malaysia ke Batam. “Ini yang 15 kalinya,” sebutnya.
Pelaku mengaku nekat melakukan penyelundupan karena tergiur dengan upah yang ditawarkan. Pelaku dibayar dengan Ringgit Malaysia. (eby)
Editor: bang