Batamline.com, Batam – Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 49 Tahun 2020 mengatur bagaimana penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Protkes).
Dalam Perwako ini juga disebutkan berbagai sanksi yang diberikan pada warga yang melanggar. Mulai dari sanksi admisitrasi, hukuman sosial hingga pembayaran denda.
Meski saat ini masih dalam tahap sosialisasi, Perwako tersebut sudah beredar di kalangan masyarakat serta menuai pro dan kotra.
Kepala Satuan Polisik Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Batam H Salim kepada batamline.com mengatakan, denda pelanggar protokol kesehatan bisa ditransfer ke kas daerah melalui nomor rekening yang telah ditentukan.
Berita terkait: Sosialisasi Perwako Protokol Kesehatan Dimulai, Ini Lokasinya
“Denda juga bisa ditipkan ke petugas. Namun ini adalah opsi terakhir jika pelanggar tidak bisa mentransfer sendiri. Nomor rekening juga sudah tertuang dalam Perwako,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (2/9/2020).
Munculnya Asumsi Negatif
Kebijakan ini membuat asumsi negatif di tengah masyarakat. Sebab, sangat rentan terjadinya penyalahgunaan wewenang, atau penyelewengan denda. Sehingga, denda yang dibayarkan masuk ke kantong oknum, bukan ke kas daerah.