Batamline.com, Karimun – Anak buah kapal yang nekat meloncat dari kapal China, ternyata harus membayar untuk mendapatkan pekerjaan.
Diketahui, Korban harus membayar Rp50 juta untuk bisa bekerja di atas kapal. Namun selama bekerja, hak-hak mereka tidak diberikan.
Salah satu anak buah kapal (ABK) asal Indonesia di Kapal Lu Qian Yuan Yu 901 itu adalah Andry Juniansyah. Tak tahan bekerja tanpa gaji, Andry nekat melompat sesampai Ke laut. Tepatnya di Selat Malaka, Jumat (5/6/2020) lalu.
Fenni Sunni Susanti, istri dari Andry menceritakan bagaimana sang suami bekerja di kapal tersebut hingga akhirnya memilih loncat dari kapal.
Berita terkait: ABK Kapal China yang Loncat ke Laut Akan Dipulangkan ke Kampung Halaman oleh Pemkab Karimun
Menurutnya, tawaran untuk bekerja di daratan Korea Selatan itu datang dari seseorang bernama Syafrudin. Suaminya diiming-imingi gaji puluhan juta.
“Pak Syafrudin ini menjanjikan Andry bekerja di daratan Korea. Mereka diiming gaji Rp 30 juta hingga 40 juta perbulan,” kata Fenni dalam sebuah acara diskusi daring, Rabu (10/6/2020).
Orang tersebut kemudian meminta uang keberangkatan sebesar Rp 50 juta. Tergiur, Andry pun membayar uang tersebut secara tunai dan ditransfer ke Syafrudin. “Tapi malah dipekerjakan di kapal ikan,” kesalnya.
Semua ABK Tak Dapatkan Haknya
Tak hanya suaminya, kru kapal lainnya juga tak mendapatkan hak selama bekerja.
“Misalnya selama bekerja tidak pernah diberi gaji, ponselnya disita. Mereka tidak boleh berkomunikasi dengan saya selaku istrinya dan keluarga yang lain selama 5 bulan bekerja,” kenangnya.
Selain itu, Andry juga sering dimaki dan dimarahi dengan kata-kata kasar ketika bekerja. Karena tidak tahan dan merasa ditipu, Andry nekat melompat dari kapal.
Fenni berharap kasus tersebut diusut hingga tuntas. Sebab, menurutnya tidak menutup kemungkinan kejadian yang dialami suaminya juga terjadi pada ABK lainnya.
Pada kesempatan itu, Fenni juga menyampaikan pesan dari istri ABK lainnya yang bekerja diKapal Lu Qian Yuan Yu 901. Mereka meminta agar suami mereka segera dipulangkan.
Belakangan diketahui, Andry direkrut PT DPG melalui penyalur yang bernama Syafrudin tersebut. Dia telah bekerja selama lima bulan sejak Januari 2020.
Andry diberangkatkan pada 24 Januari 2020 ke Singapura. Dia dijemput di bandara oleh seorang agen bernama Ethan Lee dari perusahaan SU.
Berdasarkan keterangan Destructive Fishing Watch (DFW)-Indonesia, Andry melompat dari kapal bersama rekannya yang bernama Reynalfi.
Koordinator Nasional DFW-Indonesia Moh Abdi Suhufan mengatakan, terdapat 12 ABK lainnya yang masih berada di atas kapal.
“Selama periode tersebut, korban belum pernah menerima gaji. Selama bekerja mereka sering diintimidasi. Bahkan, mendapat kekerasan fisik dari kapten dan sesama ABK asal China,” kata Abdi dalam press rilisnya.
Setelah itu, Andry dan rekan-rekannya diantar untuk bekerja di kapal ikan asing.
“Ketika di Singapura mereka mendapat arahan dari agennya. Yakni sembari menunggu ke Korea mereka akan dipekerjakan dulu di kapal ikan,” ujarnya.
ABK Dipekerjakan Menangkap Ikan
Mereka diantar dengan boat menuju Kapal Lu Qiang Yu 213. Kemudian mereka dipindahkan ke Kapal Lu Qian Yuan Yu 901 yang melakukan operasi penangkapan ikan di Samudera Hindia.
Atas kejadian tersebut, Abdi turut meminta perusahaan agar membayar gaji para ABK dengan total 2.150 USD. Serta mengembalikan uang keberangkatan.
DFW-Indonesia telah menyurati Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisan Daerah Kepulauan Riau, Kombes Arie Darmanto terkait kasus tersebut. (gra)
Sumber: Kompas
Editor : bang