Kadisbudpar Bakal Panggil Pengelola Grand Dragon Pub & KTV Batam

room karouke tanpa protokol kesehatan
Salah satu room KTV Dragon Pub & KTV tidak dipasangi pembatas untuk tamu. (dok batamline.com)

Batamline.com, Batam – Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Ardiwinata, akan memanggil pengelola Grand Dragon Pub & KTV.

Tindakan ini dilakukan dikarenakan tempat hiburan tersebut membandel dan mengabaikan protokol kesehatan.

Read More

Tempat hiburan yang berada di lantai II dan III Batam City Hotel (BCH) ini telah mengabaikan protokol kesehatan. Ada beberapa protokol kesehatan yang dilanggar.

Padahal, ketentuan tersebut merupakan salah satu syarat bisa beroperasinya tempat hiburan di era new normal ini.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, Ardiwinata. (istimewa)

Saat dihubungi melalui pesan singkat Whatsapp, Ardi menyebutkan akan memanggil pengelola tempat hiburan itu. Namun ia tidak menjelaskan secara detail kapan hal itu akan dilaksanakan.

“Akan kita panggil,” katanya singkat, Selasa (14/7/2020).

Perbolehkan Pengunjung Masuk Tanpa Masker

Hasil investigasi batamline.com, sejumlah pengunjung ke lokasi diberi izin masuk tanpa menggunakan masker. Pengunjung hanya diperiksa suhu tubuh menggunakan thermogun oleh seorang sekuriti.

“Saya memang lupa bawa masker, nekat masuk ke dalam. Ternyata diberi lewat sama sekuriti,” ujar Andra, salah seorang pengunjung di lokasi.

Baca juga: Karaoke di Grand Dragon Pub & KTV Rentan Terkena Covid-19

Tak hanya itu, di pintu masuk tempat hiburan ini tak disediakan handsanitizer. Pengunjung yang akan menuju ke lantai II dan III bisa langsung menuju lift.

“Hanya diperiksa suhu tubuh saja. Kemudian terserah mau kemana,” sambung Andra.

Karyawan juga Tanpa Masker

Selain pengunjung yang dibebaskan masuk, beberapa pekerja maupun manager yang mengenakan jas hitam terlihat melayani pengunjung tanpa menggunakan masker.

Baca juga: Grand Dragon Pub & KTV Abaikan Protokol Kesehatan

“Pekerjanya saja tak pakai masker. Jadi buat apa tamu yang masuk dilarang pakai masker,” celetuk Andra.

Sofa Tanpa Tanda Pembatas

Andra menjelaskan pelanggaran protokol kesehatan di lokasi hiburan ini juga terlihat saat memasuki room atau ruangan karaoke. Sofa ataupun tempat duduk di dalam ruangan tidak diberikan pembatas atau tanda jarak.

“Aturan dari pemerintah memang harus ada tanda jarak. Kalau di sini (Grand Dragon) bebas aja mau ngapain,” kata pria keturunan Thionghoa ini.

Baca juga: Menguak Bisnis Prostitusi di Batam Pada Era New Normal

Andra menambahkan ia juga melihat seluruh ladies companion (LC) atau wanita yang menemani karaoke tanpa menggunakan masker. Untuk di lokasi ini, pengunjung bisa bebas memilih wanita tersebut dengan harga Rp 700 ribu hingga jutaan Rupiah.

“Cewek-ceweknya di kontes. Ada puluhan (LC), tak ada satupun yang pakai masker. Bisa saja dibawa ke hotel, tergantung kesepakatan,” jelas Andra. (Tim)

Editor: Uncu

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *