Batamline.com, Batam – Tim Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil mengamanakan empat orang tersangka penyelundupan sabu.
Para tersangka penyelundupan sabu ini berinisial HD, JS, IH dan D yang ditangkap pada Selasa (16/6/20) dini hari, pukul 01.30 Wib.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, mengungkapkan, pengungkapan kasus penyelundupan sabu ini berawal dari informasi masyarakat.
Baca : Polisi Batam Bekuk Bandar Narkoba, Simpan 7,79 Kg Sabu Dalam Tanah
Informasi itu menyebutkan akan ada transaksi sabu di pelabuhan beton Tanjungriau, Sekupang, Batam.
Tim kemudian melakukan pengintaian. Pada Selasa, sekitar pukul 01.00 Wib HD dan JS terlihat menuju ke ujung pelabuhan beton menggunakan mobil.
“Saat HD dan JS hendak keluar dari pelabuhan, tim melakukan penghadangan. Saat itu juga HD langsung membuang barang bukti keluar mobil. Tim langsung mengejar,” ujar Harry, didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Muji Supriyadi, Selasa (16/6/2020).
Kemudian tim langsung melakukan penangkapan dan memerintahkan Inisial HD untuk mengambil barang bukti tersebut yang disaksikan oleh masyarakat setempat.
Pelaku Kakak Beradik
Dari hasil pengembangan, diketahui sabu itu akan diberikan kepada IH di salah satu hotel kawasan Batam. Tim langsung menuju hotel bersama dua tersangka yang sudah diamankan.
“Setiba di Hotel, tim menyuruh HD dan JS menghubungi IH. Begitu IH mendekati JS, tim langsung melakukan penangkpan,” terangnya.
Pengembangan terus dilakukan. Dari keterangan IH, sabu itu akan dibawa ke Balikpapan. Ia bersama adiknya, D, akan berangkat menggunakan kapal Pelni.
Hasil pemeriksaan, IH ternyata disuruh kakak kandungnya JP (DPO), yang berada di Malaysia untuk mengantarkan sabu itu ke Balikpapan.
Barang bukti yang diamankan 1 paperbag warna cokelat berisikan kantong plastik warna hitam. Di dalamnya terdapat 10 vungkusan kecil serbuk kristal diduga Sabu seberat 568,56 gram.
Kemudian 1 timbangan digital, 1 unit mobil Toyota Avanza, STNK mobil. Serta, beberapa unit ponsel dan KTP milik para tersangka.
Para tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“mereka terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjara 6 tahun atau paling lama 20 tahun,” pungkas Harry. (Ebi)
Editor: Uncu