Batamline.com, Batam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan Sekredaris Dewan (Sekwan) DPRD Batam berinisial Al, sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran belanja konsumsi pimpinan DPRD.
Kepala Kejari Batam, Dedie Tri Hariyadi, saat ekspose di Kantor Kejari Batam menyebutkan, penetapan Sekwan ini menjadi tersangka setelah penyelidikan yang dilakukan memenuhi unsur hingga dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Tim penyidik Kejari Batam awalnya menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum. saksi-saksi kemudian diperiksa, baik dari pengelola anggaran maupn dari rekanan. Kita mendapati adanya kerugian negara,” ujar Dedie, Kamis (6/8/2020) sore.
Kemudian, pihaknya terus melakukan penyelidikan dan meminta penghitungan kerugian negara ke BPKP Provinsi Kepri. Sehingga, ditemukan kerugian negara mencapai Rp 2.160.402.160.
Baca juga: Sepak Terjang Kiki di Jakarta-Batam, Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil Hingga Pencopet Ulung
“Hasil dari penghitungan BPKP, ditemukan adanya kerugian negara mencapai Rp 2,1 miliar lebih,” terangnya.
Jumlah kerugian negara tersebut, diketahui merupakan akumulasi dari beberapa tahun terakhir. Yakni, terhitung sejak tahn 2017 hingga tahun 2019.
“Keterangan dari pengelola anggaran dan rekanan, anggaran yang ditujukan untuk konsumsi pimpinan DPRD serta anggaran untuk media melalui kegiatan coffe morning ternyata fiktif,” tegasnya.
Baca juga: Komisi I DPRD Batam Usulkan Denda Bagi yang Tidak Pakai Masker
Penahanan tersangka
Pihaknya juga meminta keterangan ahli yang menyatakan memang benar adanya kejanggalan. Sehingga, alat bukti yang diperlukan untuk menaikan proses hukum ke penyidikan terpenuhi.
Berapa lama ditahan? lihat halaman selanjutnya…