Batamline.com, Batam – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang memusnahkan barang bukti narkotika hasil operasi penindakan selama dua bulan terakhir, periode Maret hingga April 2026. Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolresta Barelang pada hari ini dan dihadiri oleh jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Batam, Bea Cukai Batam, Balai Pemantauan Pelabuhan (Balai Pom) Batam, serta Kejaksaan Negeri Batam.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota (Wakapolresta) Barelang, AKBP Fadli Agus, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 12 laporan polisi. Rinciannya meliputi lebih dari 1.931 pack cairan vape (liquid vape) yang mengandung narkotika dan 1 kilogram lebih sabu-sabu.
“Seluruh barang bukti kita lakukan pemusnahan menggunakan alat yang dimiliki oleh BNN,” ujar AKBP Fadli Agus di hadapan awak media.
Dari 12 laporan polisi tersebut, polisi telah menetapkan 13 orang tersangka. Mereka masih menjalani proses hukum lebih lanjut. “Mayoritas dari mereka adalah kurir. Untuk bandar besarnya, pengendalinya, semuanya ada mayoritas di Malaysia,” kata AKBP Fadli.
Tren Narkotika Bergeser ke Liquid Vape
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Barelang, Kompol Arsyad Riyandi, mengungkapkan bahwa tren peredaran narkotika di wilayahnya saat ini mulai bergeser. Jika sebelumnya sabu-sabu mendominasi, kini liquid vape berisi zat adiktif semakin marak ditemukan.
“Trend penggunaan narkotika sekarang sudah agak sedikit bergeser, mayoritas dominasi dengan jenis liquid vape. Ini menunjukkan bahwa pergeseran bukan hanya serta-merta, tetapi karena vape lebih gampang digunakan, mudah dibawa, dan dapat tersamarkan karena banyak orang menggunakan vape tanpa kandungan narkotika,” jelas Kompol Arsyad.