Batamline.com, Batam – Pihak Sekolah Djuwita Batam berencana menempuh jalur hukum terkait sejumlah pemberitaan dan informasi yang beredar mengenai dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Kepala Sekolah Djuwita, Lidiawati Siadari.
Kuasa hukum Lidiawati, Leo Halawa, mengatakan pihaknya saat ini tengah mengumpulkan dokumen dan bukti-bukti untuk melaporkan pihak-pihak yang dinilai telah menyebarkan tuduhan tersebut tanpa dasar yang jelas.
“Klien kami merasa dirugikan oleh tuduhan terkait penggunaan ijazah palsu. Saat ini kami sedang mempersiapkan langkah hukum, termasuk rencana pelaporan ke Dewan Pers dan kepolisian terhadap pihak yang dianggap menyebarkan informasi tersebut,” ujar Leo kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).
Menurut Leo, tuduhan yang beredar tidak sesuai dengan fakta yang dimiliki kliennya. Karena itu, pihaknya akan menggunakan mekanisme hukum untuk memperoleh kejelasan atas informasi yang telah dipublikasikan.
Ia juga menyayangkan munculnya pemberitaan yang menurutnya belum didahului proses verifikasi dan konfirmasi secara memadai kepada pihak yang bersangkutan.
“Kami meyakini klien kami memiliki latar belakang pendidikan yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, kami akan menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum,” katanya.
Sementara itu, Lidiawati Siadari menyatakan dirinya telah menempuh pendidikan mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Ia menyebut dirinya merupakan lulusan Fakultas Ilmu Budaya Program Studi Sastra Inggris Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah.
Lidiawati menilai setiap informasi yang dipublikasikan seharusnya melalui proses verifikasi dan konfirmasi kepada pihak terkait agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Semestinya ada proses konfirmasi dan verifikasi kepada saya sebelum informasi tersebut dipublikasikan. Saya berharap seluruh pihak mengedepankan prinsip kehati-hatian dan objektivitas,” ujarnya.
Ia mengaku saat ini bersama tim kuasa hukumnya masih mengkaji langkah hukum yang akan ditempuh. Menurutnya, laporan resmi akan segera diajukan setelah seluruh dokumen pendukung dinyatakan lengkap.
Di akhir keterangannya, Lidiawati mengajak masyarakat untuk menunggu proses hukum dan tidak terburu-buru menyimpulkan suatu informasi yang masih menjadi perdebatan.
“Kami guru, bukan musuh. Sekolah adalah tempat anak-anak belajar dan berkembang membentuk karakter.”
“Kami berharap masyarakat dapat menyikapi informasi secara bijak dan menunggu proses hukum berjalan. Jangan terpengaruh oleh pemberitaan yang tidak sesuai fakta,” ujarnya. (Bob)